Sidang Ketujuh Belas Hamka Siregar Berlanjut
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak mengutus dua jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Wara SH dan Rita Hikga SH.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sidang ketujuhbelas terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan meubelair Rumah Susun Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (Rusunawa STAIN) Pontianak atau sekarang IAIN Pontianak Tahun 2012, Hamka Siregar berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Rabu (14/4/2018).
Baca: Sampaikan Replik, Ini Penegasan JPU Tanggapi Pledoi PH Terdakwa Hamka Siregar
Sidang beragendakan duplik yakni jawaban tergugat terhadap replik dari penggugat.
Sidang bernomor perkara 48/Pid.Sus-TPK/2017/PN Ptk dipimpin oleh Hakim Ketua Haryanta SH MH didampingi dua orang hakim anggota dan satu panitera.
Terdakwa didampingi dua orang penasehat hukum yakni Syafruddin Nasution dan Maskun Sofyan.
Baca: Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Ringkus 2 Pelaku Curas dan 1 Wanita Karena Ini
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak mengutus dua jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Wara SH dan Rita Hikga SH.
Sebelumnya, pada sidang keempatbelas beragendakan pembacaan tuntutan pada Rabu (14/2/2018), Hamka didakwa Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Hamka Siregar dituntut pidana dua tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan.
Awalnya, terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 522.387.000 dari total dana proyek sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 2,09 Miliar.
Angka ini sesuai hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalbar Tahun 2015 lalu.
Proses pembacaan duplik berjalan lancar.
Duplik dibacakan bergantian oleh kedua penasehat hukum Hamka Siregar. Hamka terlihat menunduk sembari mendengarkan dan mencermati isi duplik.
Pantauan Tribun, sidang ketujuhbelas hingga usai hanya memakan waktu singkat yakni sekitar 10 menit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tipikor_20180314_112502.jpg)