Pria Ini Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Kasus Yang Menjeratnya
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan ke mapolsek Pontianak Utara guna Proses Penyidikan
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polsek Pontianak Utara mengamankan seorang pria, tersangka kasus perjudian di warung Jalan Selat Bali, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Senin (12/3).
Tersangka berinisial HR (39) diamankan atas laporan yang diterima oleh Polsek Pontianak Utara atas adanya aktivitas perjudian jenis togel di TKP.
Selanjutnya, ranting reskrim polsek Pontianak Utara segera melakukan cek lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan ke mapolsek Pontianak Utara guna Proses Penyidikan, " kata Kapolsek Pontianak Utara Kompol Rhido Hidayat.
(Baca: Daud Yordan Bakal Jajal Petinju Rusia, Inilah Lawannya )
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu buah handphone, sebuah dompet dan uang tunai Rp 517 ribu rupiah.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.