Direktur PT Fyrom Internasional Sampaikan Hal Ini di Sidang Keempat Alkes RSUD Kota Pontianak
Sebab, waktu itu perusahaan kami masih ada permasalahan di perbankan. Waktu itu pembayaran kredit pinjaman kami di bank tidak bagus
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Saksi keempat sekaligus Direktur PT Fyrom Internasional, Machdian Muharam mengatakan bahwa perusahaannya merupakan distributor Alkes.
“Kami hanya menjual produk. Kami memberikan PO PT BKS sama dengan price list atau daftar harga,” ungkapnya saat memberikan kesaksian saat sidang keempat Alkes RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012 di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Selasa (13/3/2018) siang.
(Baca: BPN dan Kejari Lakukan MoU, Ini Bentuk Kerjasamanya )
Ia tidak tahu-menahu terkait perubahan harga begitu mencolok atas barang-barang alkes yang dijual perusahaannya kepada PT Bina Karya Sarana. Misalnya, ada satu item barang yang harga di price listsebesar Rp 1.350.000 menjadi Rp 18 jutaan. “Saya tidak tahu hal itu,” imbuhnya.
Machdian mengakui PT Bina Karya Sarana telah membayar barang alkes yang dibeli. Namun, ia lupa siapa yang mengirim uang pembayaran. Saat pembayaran, pihaknya terpaksa menggunakan rekening pribadi miliknya.
“Sebab, waktu itu perusahaan kami masih ada permasalahan di perbankan. Waktu itu pembayaran kredit pinjaman kami di bank tidak bagus,” tukasnya.