Citizen Reporter
Terkait Pilkada Kalbar, Satu Akun Facebook Dilaporkan ke Polisi
Sebagian masyarakat akan mempercayai berita tersebut dan akan berpikir keabsahan berita tersebut tidak perlu dipertanyakan lagi.
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Agus Pujianto
Citizens reporter: Nobertus Roland Hadrianus, Penulis lepas
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menjelang Pilkada, di dunia maya berita palsu alias hoax dan ujaran kebencian hate speech tetap laku dan tidak pernah berhenti menghantui para penjelajah dunia maya.
Para pelaku hoax dan ujaran kebencian membungkus berita sedemikian rupa, memainkan logika dan nalar seseorang.
Sebagian masyarakat akan mempercayai berita tersebut dan akan berpikir keabsahan berita tersebut tidak perlu dipertanyakan lagi.
Untuk mengatasi hal itu, Tim Advokat Martinus Ekok, SH, MH & Associates melaporkan sebuah akun Facebook ke pihak yang berwenang, atas dugaan melakukan tindakan pemberitaan palsu alias hoax dan ujaran kebencian hate speech.
Baca: Marcus Rashford Buka Keunggulan Manchester United atas Liverpool
Laporan tersebut berawal dari postingan di akun Facebook inisial PS, pada Selasa (27/2/2018), terhadap salah satu Pasangan Calon Gubernur Provinsi Kalimantan Barat 2018-2023.
Tim Advokat Martinus Ekok, SH, MH & Associates melaporkan akun Facebook tersebut ke pihak yang berwenang, dengan dasar hukum pasal 45, A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 atau perubahan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Surat Edaran Polri Nomor: SE/6/X/2015 Tentang Hate Speech, dengan ancaman penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda 1 (satu) milyar.
"Postingan akun Facebook tersebut sengaja dilakukan dan disebar, untuk menyerang
pribadi dan pembunuhan karakter serta popularitas salah satu kandidat yang bertarung pada Pemilu Kada Provinsi Kalimantan Barat,” kata Markus.
Baca: Doyok Hidup Mewah di Amerika Serikat, Ini Tanggapan Gogon Srimulat
Menurutnya, demi menjaga pemilu kada Provinsi Kalimantan Barat bebas dari pemberitaan palsu dan ujaran kebencian, perlu ada penanganan yang serius, sebagai upaya untuk menekankan ujaran kebencian dan pemberitaan palsu yang menyebar kepada warganet karena dapat meresahkan masyarakat.
"Para penguna sosial media hendaknya, bisa lebih berhati-hati dalam membuat atau memposting pernyataan jika tidak ingin berurusan dengan pihak yang berwajib,” ucapnya.
Karena menurut Markus, berita palsu dan ujaran kebencian, seperti virus di tubuh manusia, mereka menyebar dengan cepat, menghasut siapa saja pembacanya.
Ia berharap, agar aparat penegak hukum harus mempertegas sanksi bagi siapa pun pelaku pemberitaan palsudan ujaran kebencian.
“Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan harus melakukan penegakan hukum. Sehingga, orang-orang akan berpikir untuk melakukan tindakan serupa,” ujarnya.