Polda Kalbar Ungkap Judi Togel Omzet Jutaan Rupiah, Ini Barang Buktinya

tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh tersangka untuk mendukung kegiatan perjudiannya itu.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Adelbertus Cahyono
Polisi saat mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka tindak pidana perjudian, AN, Sabtu (10/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang pria berinisial AN terpaksa berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan tindak pidana judi togel dengan omzet jutaan rupiah di sekitar Jalan Tanjung Pulau, Pontianak, Kamis (8/3/2018).

Dir Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, penangkapan itu bermula dari adanya informasi yang didapat oleh Unit Resmob Polda Kalbar terkait aktivitas judi togel di sekitaran jalan tersebut.

"Setelah mengetahui kebenaran informasi tersebut, tim lalu melakukan penangkapan sekitar jam tiga sore," katanya, Sabtu (10/3/2018).

(Baca: Dor! Polisi Tembak Tersangka Hipnotis Lantaran Lari Saat Ditangkap )

Saat melakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh tersangka untuk mendukung kegiatan perjudiannya itu.

Adapun barang-barang bukti itu antara lain, 1 unit smartphone, 2 kalkulator, 7 lembar kertas rekapan kecil, 13 lembar kertas rekapan besar, 9 buku bon kecil, 3 pen hitam, 4 lembar kertas sinji, 1 unit mesin fax, serta uang tunai senilai Rp 6.530.000.

"Tersangka AN sudah dibawa ke Mapolda Kalbar untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved