Polda Kalbar Ungkap Judi Togel Omzet Jutaan Rupiah, Ini Barang Buktinya
tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh tersangka untuk mendukung kegiatan perjudiannya itu.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang pria berinisial AN terpaksa berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan tindak pidana judi togel dengan omzet jutaan rupiah di sekitar Jalan Tanjung Pulau, Pontianak, Kamis (8/3/2018).
Dir Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, penangkapan itu bermula dari adanya informasi yang didapat oleh Unit Resmob Polda Kalbar terkait aktivitas judi togel di sekitaran jalan tersebut.
"Setelah mengetahui kebenaran informasi tersebut, tim lalu melakukan penangkapan sekitar jam tiga sore," katanya, Sabtu (10/3/2018).
(Baca: Dor! Polisi Tembak Tersangka Hipnotis Lantaran Lari Saat Ditangkap )
Saat melakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh tersangka untuk mendukung kegiatan perjudiannya itu.
Adapun barang-barang bukti itu antara lain, 1 unit smartphone, 2 kalkulator, 7 lembar kertas rekapan kecil, 13 lembar kertas rekapan besar, 9 buku bon kecil, 3 pen hitam, 4 lembar kertas sinji, 1 unit mesin fax, serta uang tunai senilai Rp 6.530.000.
"Tersangka AN sudah dibawa ke Mapolda Kalbar untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.