Siswa Aniaya Guru
Siswa SMP di Pontianak Aniaya Guru, YNDN: Harus Diproses Biar jadi Pembelajaran
Penganiayaan tersebut dilakukan oleh siswanya sendiri atas nama NF terhadap gurunya Nuzul Kurniawati.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktur Yayasan Nandiya Nusantara Kalbar, Devi Tiomana angkat bicara soal kasus penganiayaan murid terhadap seorang guru sekolah Swasta Darussalam yang beralamat di Jalan Tani Pontianak Timur.
Penganiayaan tersebut dilakukan oleh siswanya sendiri atas nama NF terhadap gurunya Nuzul Kurniawati.
Menurutnya harus ada sanksi yang bisa memberikan efek jera terhadap pelaku.
Dengan harapan kejadian tersebut tidak terulang kembali.
"Harus diproses dan titip di Lapas anak biar jadi pembelajaran," ujar Devi kepada tribunpontianak.co.id, Kamis (8/3/2018).
Baca: Siswa SMP Aniaya Guru di Pontianak, Begini Kronologinya
Ketentuan ini, lanjut Devi telah diatur dialam perundang-undangan sehingga boleh dilakukan,
"UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak membolehkannya," jelasnya.
Dalam hukum, jelasnya, setiap orang bisa terjerat pidana dan kebal hukum.
"Biar di bawah umur juga tidak bisa semena-mena. Dan jg biar semua org tdk memanfaatkan celah umur utk melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Ia juga berharap kepada pihak yang berwajib untuk memproses kasus ini lebih seksama.
"Penyidik wajib memahaminya, diversi wajib diupayakan. Tapi jika korban menolak, proses hukum hrs tetap berjalan," pungkasnya.