Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Lahan Basah Praktik Korupsi
LKPP Pusat Fadli Arif mengatakan pengadaan barang dan jasa menjadi lahan basah terjadinya praktek korupsi.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat Fadli Arif mengatakan pengadaan barang dan jasa menjadi lahan basah terjadinya praktik korupsi.
“Pengadaan barang dan jasa di satu sisi mensejahterakan rakyat, namun sisi lainnya rawan terhadap korupsi,” ungkapnya saat rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (8/3/2018).
Baca: Kasus Pemukulan Guru, PGRI Pontianak Tak Mau Menyalahkan Siapapun
Untuk mencegah praktik korupsi saat pengadaan barang/jasa pemerintah, LKPP menawarkan beberapa upaya perbaikan.
Pertama, perbaikan segi prosedur dan regulasi.
“Saat ini sedang dilakukan bagaimana kita menciptakan prosedur berkualitas dan ramah dengan pasar yang didukung SDM (Sumber Daya Manusia) berkualitas,” katanya.
Ia menekankan dalampenyediaan barang/jasa, pihak yang terkait proyek jangan lagi melihat dari segi barang/jasa yang murah, namun harus berdasarkan kualitas.
“Pengadaan barang dan jasa harus berikan nilai tambah dan manfaat. Jangan lagi asal-asalan. Misalnya bangun jalan, baru 4 bulan hancur. Kemudian, pekerjaan molor dari target dan tidak selesai biar ada proyek terus. Jangan lagi bermindset seperti itu,” terangnya.
Kedua, bagaimana mengkonsolidasikan atau menggabungkan menjadi satu melalui strategi pengadaan barang/jasa.
Ketiga, pengadaan barang/jasa berkelanjutan. Keempat, pekerjaan harus terintegrasi meliputi barang, pekerja konstruksi, jasa konsultasi dan jasa lainnya.
“Kalau proyeknya multiyears maka ya multiyears, jangan dipecah-pecah,” timpalnya.
Ke depan, LKPP berencana pengadaan barang/jasa pemerintah melalui swakelola dan tidak hanya pada penyedia barang/jasa saja.
Baca: Hildi Lantik Pejabat di Jajaran Pemkab Kayong Utara, Ada Harapan Tersendiri Terkait Pelayanan
“Namun juga melibatkan banyak pihak. Kita bisa gunakan organisasi pemerintah lainnya. Pengadaan tidak hanya membicarakan satu lembaga. Jika kita tidak mampu, maka pengadaan barang/jasa bisa melalui outsourcing pihak luar atau agen pengadaan,” ujarnya.
Pengadaan barang/jasa pemerintah perlu kompetensi dan menciptakan ahli-ahli pengadaan. Pengadaan tidak hanya sekedar aturan.
“Penguatan lembaga perlu untuk proses pengadaan barang dan jasa yang baik. Ini agar ke depan tidak jadi obyek korupsi,” tukasnya.