Ketua KPU Kalbar Tegaskan Netralitas Dalam Setiap Pemilukada

Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiawaty menegaskan netralitas pihaknya ataupun diri pribadi dalam setiap penyelenggaraan pemilukada.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiawaty. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiawaty menegaskan netralitas pihaknya ataupun diri pribadi dalam setiap penyelenggaraan pemilukada.

"Netralitas penyelenggara Pemilu itu harga mati, tidak bisa ditawar-tawar," katanya, Kamis (08/03/2018).

Menurutnya, jika penyelenggara pemilu sudah tidak netral, maka sulit untuk menyelenggarakan pemilu yang berintegritas.

Baca: Timsel Umumkan 35 Nama yang Lulus Seleksi Calon Anggota KPU Kalbar

Untuk itu, kata dia, person-person yang menjadi penyelenggara pemilu harus memiliki komitmen yang kuat untuk menjadi netralitas dan independensi.

"Mengingat pentingnya independensi dan netralitas penyelenggara pemilu ini, sehingga dianggap perlu untuk membentuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menjaga martabat lembaga penyelenggara pemilu dan person person yang menjadi penyelenggara pemilu itu sendiri," ungkapnya.

Penyelenggara Pemilu, lanjutnya, harus meyakinkan peserta pemilu atau pemilihan dan pemilih yang menjadi stakeholder utama pemilu atau pemilihan bahwa mereka netral dan independen dalam menyelenggarakan pemilu.

Dengan demikian peserta pemilu atau pemilihan dan pemilih akan percaya pada penyelenggara pemilu, bahwa ditangan penyelenggara pemilu yang netral atau independen pilihan pemilih akan terjaga demikian juga suara yang diperoleh oleh peserta pemilu atau pemilihan akan terjaga.

Ia pun mengatakan, penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas dan fungsinya terikat oleh sumpah janji yang diucap akan saat dilantik dan kode etik penyelenggara pemilu

Sehingga jika terbukti melanggar sumpah janji dan kode etik maka ada sanksi yang sudah diatur, mulai dari sanksi peringatan sampai pemberhentian.

"Setelah melalui persidangan kode etik, tapi kalau tidak terbukti maka akan direhabilitasi nama baiknya," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved