Anggota DPRD Ketapang Diimbau Taati Aturan Cuti Kampanye dari Mendagri

Budi Mateus mengaku sudah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)....

Penulis: Subandi | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SUBANDI
Ketua DPRD Ketapang, Budi Mateus. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Ketua DPRD Ketapang, Budi Mateus mengaku sudah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Khususnya mengenai surat edaran agar anggota DPRD yang ikut kampanye Paslon Pilkada harus mengajukan cuti dahulu.

“Surat edaran itu intinya anggota DPRD yang ikut kampanye paslon Pilkada harus cuti. Cuma detailnya belum saya baca semuanya,” katanya kepada wartawan di Ketapang, Kamis (8/3).

Baca: Anggota DPRD Ketapang Belum Ada Ajukan Cuti Untuk Ikut Kampanye

Sebab itu ia mengimbau agar anggota DPRD Ketapang yang mau ikut kampanye. Maka harus mentaati aturan itu atau mengajukan cuti dahulu. Khususnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 yang juga dilaksnakan di Ketapang.

“Meskipun aturan ini merupakan aturan baru dan sebelum-sebelumnya tidak ada. Kita harap Anggita DPRD Ketapang yang ikut kampanye harus menaati aturan cuti ini. Tujuannya untuk meminimalisir penggunaan fasilitas Negara,” ucapnya.

“Sebab kampanye Paslon yang diikuti anggota DPRD itu bukan kepentingan DPRD. Sehingga tidak diperkenan menggunakan fasilitas DPRD,” lanjutnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved