Anggota DPRD Ketapang Diimbau Taati Aturan Cuti Kampanye dari Mendagri
Budi Mateus mengaku sudah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)....
Penulis: Subandi | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Ketua DPRD Ketapang, Budi Mateus mengaku sudah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Khususnya mengenai surat edaran agar anggota DPRD yang ikut kampanye Paslon Pilkada harus mengajukan cuti dahulu.
“Surat edaran itu intinya anggota DPRD yang ikut kampanye paslon Pilkada harus cuti. Cuma detailnya belum saya baca semuanya,” katanya kepada wartawan di Ketapang, Kamis (8/3).
Baca: Anggota DPRD Ketapang Belum Ada Ajukan Cuti Untuk Ikut Kampanye
Sebab itu ia mengimbau agar anggota DPRD Ketapang yang mau ikut kampanye. Maka harus mentaati aturan itu atau mengajukan cuti dahulu. Khususnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 yang juga dilaksnakan di Ketapang.
“Meskipun aturan ini merupakan aturan baru dan sebelum-sebelumnya tidak ada. Kita harap Anggita DPRD Ketapang yang ikut kampanye harus menaati aturan cuti ini. Tujuannya untuk meminimalisir penggunaan fasilitas Negara,” ucapnya.
“Sebab kampanye Paslon yang diikuti anggota DPRD itu bukan kepentingan DPRD. Sehingga tidak diperkenan menggunakan fasilitas DPRD,” lanjutnya.