Anggota DPRD Ketapang Belum Ada Ajukan Cuti Untuk Ikut Kampanye
Budi Mateus mengatakan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017.
Penulis: Subandi | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Ketua DPRD Ketapang, Budi Mateus mengatakan terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017. Khususnya yang menyebutkan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota.
Serta anggota DPRD, DPR RI dan DPD atau pejabat negara dan daerah bisa mengikuti kampanye pasangan calon (Paslon) Pilkada. Namun syarat harus terlebih dahulu mengajukan izin cuti mengikuti kampanye di luar tanggungan negara.
Baca: Siswa SMP di Pontianak Aniaya Guru, YNDN: Harus Diproses Biar jadi Pembelajaran
Budi mengungkapkan hingga saat ini ia belum ada menerima satupun surat izin cuti mengikuti kampanye dari anggota DPRD Ketapang. Meskipun terdapat kampanye Paslon peserta Pilgub saat ini di Ketapang yang juga diikuti beberapa anggota DPRD Ketapang.
“Memang ada aturan Anggota DPRD yang ikut kampanye Paslon Pilkada harus mengajukan cuti dahulu untuk mengikuti kampye itu. Tapi hingga saat ini belum ada yang mengajukan cuti itu,” kata Budi kepada wartawan di Ketapang, Kamis (8/3/2018).