Ini Keterangan Saksi Ketiga dan Keempat Proyek Pengadaan Alkes RSUD Sultan Syarif Pontianak
Saksi ketiga sekaligus Direktur CV Unggul, Andi Arahman mengatakan bahwa selaku distributor alat kesehatan yang beralamat di Jalan pasar Minggu
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Saksi ketiga sekaligus Direktur CV Unggul, Andi Arahman mengatakan bahwa selaku distributor alat kesehatan yang beralamat di Jalan pasar Minggu Jakarta, pihaknya pernah mendapat surat penawaran dari Dinas Kesehatan Kota Pontianak terkait Proyek Pengadaan Alkes Rumah Sakit Umum Daerah (Alkes RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012.
“Pernah diminta penawaran pakai surat dan saya balas surat itu,” ungkapnya saat sidang ketiga beragenda pemeriksaan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Selasa (6/3/2018) siang.
Baca: Kronologi dan Riwayat Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD SSMA Pontianak
Andi menambahkan saat proses desk anggaran, perusahaannya pernah diundang dan datang ke Kementerian Kesehatan. Usai proses desk anggaran, dirinya memberikan kartu nama ke petugas Dinas Kesehatan Kota Pontianak.
“Setelah diberikan kartu nama, ada beberapa orang Dinkes Kota Pontianak datang ke kantor. Mereka minta surat penawaran. Tapi saya tegaskan tidak memberikan daftar harga atau price list,” terangnya.
Saksi keempat sekaligus Marketing PT Unggul, Setyo Budi menegaskan tidak ada pembelian alkes dari Diskes Kota Pontianak terkait pengadaan proyek ini.
“Tidak ada pembelian. Namun, sebelumnya memang saya akui pernah berusaha promosi. Saya memberi informasi harga barang alkes ke Diskes secara tertulis. Cuma harga memang masih bisa nego,” terangnya.