Jonru Ginting Divonis 1,5 Tahun! Netter Perbincangkan Teriakan di Pengadilan

Ada yang memberikan dukungan, namun banyak pula yang menyayangkan sikap Jonru yang tetap tak merasa bersalah.

Editor: Marlen Sitinjak
Tangkap Layar Siaran Kompas Petang
Terdakwa kasus ujaran kebencian, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru saat meneriakkan takbir usai sidang putusan di PN Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Video yang memperlihatkan reaksi Jonru usai menjalani sidang putusan beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat Jonru berdiri dari kursinya usai mendengarkan vonis hakim.

Baca: Jonru Ginting Ditahan! Beredar Surat Terbuka Buat Karni Ilyas, Ramai Pembicaraan

Tak berselang lama ia membalikkan badan ke arah pengunjung sidang dan meneriakkan takbir sebanyak tiga kali sembari setengah melompat.

Dengan emosi yang meluap-luap Jonru juga meneriakkan ihwal kebenaran.

"Kebenaran bisa disalahkan, tapi kebenaran tidak bisa dikalahkan," teriak Jonru.

Reaksi Jonru atas vonis tersebut dengan cepat menjadi perbincangan warganet.

Ada yang memberikan dukungan, namun banyak pula yang menyayangkan sikap Jonru yang tetap tak merasa bersalah.

@yon_djawir: Udah terbukti bersalah malah takbir..Rasanya gimana gitu..

@zoelfick: "Kebenaran tak dapat dikalahkan!" Ini kalimat yang diteriakkan Jonru setelah vonis hakim. Artinya, ia masih sangat yakin kalau yang dilakukannya sbg sebuah kebenaran. Terkadang, kebiasaan mencari pembenaran bisa membuat orang merasa benar. (Catatan di tengah alunan dangdut)

@masinusina: Ini apaan dah jonru. Ga ada elegannya blas. Takbir sambil lompat2. Bid'ah jon.

Baca: Heboh! Running Text Hotel Megaland Solo Diretas dan Mendadak Berganti Kalimat Jorok

Jonru Mengaku Tak Ikhlas

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus ujaran kebencian, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru divonis dengan kurungan penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

Sidang pembacaan putusan terhadap Jonru dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018) sore.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved