Bawaslu Awasi Pemberian Bahan Kampanye Paslon Maksimal Rp 25 Ribu

Menurutnya, jika ada satu diantara paslon yang melanggar tentu akan dikenakan sanksi bahkan sampai berupa pembatalan menjadi paslon.

TRIBUN PONTIANAK / RIDHO PANJI PRADANA
Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menuturkan pihaknya tentu akan mengawasi pemberian barang atau bahan kampanye oleh paslon kepada masyarakat dengan harga maksimal Rp. 25 ribu.

Menurutnya, jika ada satu diantara paslon yang melanggar tentu akan dikenakan sanksi bahkan sampai berupa pembatalan menjadi paslon.

Baca: APK dan BK Telah Tiba, Sore Ini KPU Akan Dibagikan Pada Tim Paslon

"Untuk proses pencegahan, kita minta hentikan, tapi kalau tetap dibagikan kita akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menegur atau memberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan karena pelanggaran tahapan kampanye bisa saja pada pembatalan calon," ungkapnya, Minggu (04/03/2018).

Baca: Penjelasan Komisioner KPU Kalbar Mengenai Tahapan Kampanye Pilgub

Kemudian terkait dengan adanya janji paslon memberikan hadiah uang jika masyarakat menangkap adanya oknum money politik baik saja, namun, kata dia, hal tersebut tidaklah dibenarkan.

"Money Politik itukan menjanjikan sesuatu agar mereka memilih, kalau kemudian menjanjikan sesuatu agar paslon yang lain terlibat money politik, pada prinsipnya baik saja, namun hal tersebut bisa saja untuk menjelekkan mendeskreditkan paslon lain, jadi menurut kami secara etik tidak dibenarkan," ujarnya.

Menurutnya, kalau mau mengungkap money politik, dipersilahkan ungkap saja dan bisa dilaporkan Bawaslu.

"Saya rasa jika ada paslon lain mengatakan itu hanya bagian dari strategi dia saja, kenapa juga tidak misalnya kalau kami money politik, ungkap saja, begitu," tuturnya.

Ia mengatakan, siapapun yang paslon menyampaikan money politik tetap ditindak oleh Bawaslu.

"Terlepas siapapun dia, akan diusut juga," ujarnya.

Kemudian, kata dia, jika ada paslon hendak mengadakan lomba boleh saja dengan hadiah.

Namun tidak boleh ada doorprize, dan jika ada hadiahnya pun tidak boleh dari Rp. 1 juta karena sudah diatur dalam PKPU nomor 4.

"Untuk relawan yang mengadakan dan memberikan hadiah, harus dicek terlebih dahulu benar tidaknya relawan, jadi di KPU harus terdaftar. Kalau dia relawan kemudian melakukan hal itu maka kita anggap bagian dari kampanye, maka dikenakan Peraturan Kampanye termasuk sanksinya," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved