Larangan Kades Ikut Kampanye, Seperti ini Penjelasan Bawaslu Kalbar

Banyak kepala desa di wilayah Kalbar masih belum mengatahui informasi tentang larangan mengikuti kampanye

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / HAMDAN DARSANI
Koordinator Devisi Pengawasan dan sosialisasi Bawaslu Provinsi Kalbar Faisal Riza menyambangi kantor Tribun Pontianak, Rabu (28/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalbar tidak memperkenankan para kepala desa terlibat dalam kampanye politik.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kordinator Divisi pengawasan dan sosialiasi Bawaslu Provinsi Kalbar Faisal Riza saat menyambangi Kantor Tribun Pontianak, Rabu (28/2/2018).

Baca: Customer Pertama Uji Coba Layanan Garuda Kargo di Outlet GA-POS Pontianak, Ini Videonya

Dirinya mengatakan banyak kepala desa di wilayah Kalbar masih belum mengatahui informasi tentang larangan mengikuti kampanye, sebab sebelumnya kepala desa masih tidak bermasalah mengikuti proses kampanye.

“Sosialisasi mengenai perubahan regulasi ini belum begitu tersampaikan kepada masyarakat. Oleh karena itu kami meminta kepada seluruh Panwaslu di Kalbar untuk dapat melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya masih akan memberikan toleransi memang para kepala desa yang belum mengetahui tentang aturan tersebut.

“Jika setelah disosialiasikan masih ada kades yang ikut kampanye, akan kita usut dan akan kita berikan rekomendasi kepada bupati,” ujarnya.

Ia mengatakan tidak hanya kepala desa, anggota DPR di seluruh tingkatan jika ingin ikut kampanye juga harus menyampaikan cuti.

Baca: Tutup O2SN se-Kecamatan Tempunak, Afen Harap Ciptakan Pendidikan Karakter Siswa

“para pejabat Negara seperti bupati, wali kota, direktur BUMN, dan anggota DPR harus mengantongi ijin cuti diluar  tanggungan Negara,” ujarnya

Faisal juga menyampaikan sanksi tegas terhadap paslon berupa diskualifikasi jika melakukan tindakan money politik  secara terstruktur, massif dan tersistematis. Bukan hanya diberikan sanksi pidana pemilu akan tetapi juga pidana umum.

“Kalau pidana pemilu bagi pihak tertentu yang melakukanya berupa diskualifikasi,” ujarnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved