Pilgub Kalbar
Bawaslu Wanti-Wanti Anggota Dewan Yang Ikut Kampanye Saat Pilkada, Ini Sanksinya!
Hal ini dilakukan untuk mencegah penggunaan fasilitas negara mau perjalanan dinas, penggunaan aset-aset dan sebagainya.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza mengingatkan bagi para angota dewan yang ikut berkampanye saat pilkada untuk mengajukan surat cuti.
Sampai hari ini dan telah dikonfirmasi ke Ketua KPU, menurutnya dalam UU pejabat negara, kepala daerah DPRD, DPR RI yang akan melakukan tindakan kampanye berkaitan dengan Pilkada harus mengajukan izin cuti.
Izin cuti itu, lanjutnya diajukan tiga hari sebelum kegiatan kampanye itu berlangsung.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penggunaan fasilitas negara mau perjalanan dinas, penggunaan aset-aset dan sebagainya.
(Baca: Diundang Tjhai Chui Mie, Karol-Gidot Sampaikan Hal Ini Pada Masyarakat Singkawang )
"Sampai hari ini kita lihat banyak sekali anggota DPR Kabupaten Kota, Provinsi maupun RI melakukan tindakan kampanye. Dalam UU mereka harus mengajukan cuti dan informasi dari ketua KPU tidak ada satupun pejabat negara yang menyampaikan surat izin cuti ke KPU, padahal itu wajib," terangnya, Rabu (28/02/2018).
Ia pun mengimbau bagi para pejabat negara sampai dengan BUMN, BUMD yang melakukan kegiatan kampanye harus menyampaikan surat izin cutinyanya kepada KPU dan Bawaslu.
Seluruh bentuk kampanye, kata dia, baik rapat umum, pertemuan terbatas dialog segala macam harus ada izin.
(Baca: Pria Ini Ubah Diri Jadi Wanita, Kini Berubah Menjadi Naga )
"Kalau kemudian kami menemukan, pada prinsipnya pencegahan dulu, kalau kami menemukan tanpa bisa mengajukan izin cutinya maka dia tidak boleh berkampanye, dan jika masih akan dijadikan temuan pelanggaran terhadap administrasi pemilu dan sanksi akan kembalikan ke pihak yang berwenang atau bersangkutan," tukasnya.