Imbau Masyarakat Lakukan Registrasi Ulang Kartu Seluler Sebelum Deadline
Masyarakat pengguna kartu SIM prabayar yang belum meregistrasi ulang, diminta untuk melakukan registrasi...
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Masyarakat pengguna kartu SIM prabayar yang belum meregistrasi ulang, diminta untuk melakukan registrasi.
Mengingat, deadline atau batas waktu registrasi ulang nomor seluler pelanggan kartu SIM prabayar hingga 28 Februari mendatang, dan itu berarti tinggal dua hari lagi dari sekarang.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sekadau Sabas.
Baca: Konsolidasi Dengan Kader Gerindra Sekadau, Milton Tegaskan Pilkada Damai
Ia mengingatkan kepada semua pengguna kartu prabayar khususnya masyarakat Kabupaten Sekadau agar segera melakukan registrasi.
Sebab, kata dia, sebentar lagi batas waktu registrasi tidak lama lagi.
“Sejak diumumkan registrasi kartu prabayar telah mengimbau dan menyebarkan informasi kepada sebagai pengguna kartu SIM prabayar agar secepatnya melakukan registrasi. Sehingga, tidak diblokir jika pada batas waktu ditentukan tidak registrasi ulang,” ujarnya, Senin (26/2/2018).
Sambas juga menjelaskan cara melakukan registrasi ulang dengan cara melakukan SMS kirim ke 4444 bagi pengguna kartu SIM prabayar baru. Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: 16 digit NIK#16 digit nomor KK.
Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK. Pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG
Sedangkan, registrasi via SMS kirim ke 4444 bagi pengguna kartu SIM aktif (Pengguna lama). Untuk pengguna Indosat, Smartfren, dan Tri dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#. Pengguna XL dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK. Pengguna Telkomsel dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG
Selain itu, Sabas juga mengimbau masyarakat pengguna internet agar memanfaatkan internet untuk kebaikan bersama. Dalam berkomunikasi menggunakan internet harus tahu etikanya.
“Gunakan bahasa yang sopan dan santun. Tidak menyebarkan hoax atau berita bohong, tidak memprovokasi, tidak menyinggung hak, pribadi orang lain dan tidak menyebarkan fitnah,” imbaunya.
Sabas melanjutkan, jika terjadi pelanggaran dalam pengguna internet bisa dipidana. Mengantisipasi penyalahgunaan internet, kata Sabas, pihaknya telah mensosialisasikan internet sehat dan aman ke sekolah-sekolah di Kabupaten Sekadau.
Ia mengatakan, sasaran ke sekolah-sekolah tersebut dilakukan, lantaran pengguna internet terbanyak di Kabupaten Sekadau berusia antara 12-25 tahun. Sosialisasi itu dilakukan agar masyarakat tidak salah dalam penggunaan internet.
“Jangan sampai malah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Parubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya.