Hanya 197 Dari 335 Warga Binaan Rutan Sanggau Bisa Gunakan Hak Pilih Pada Pilkada
Isnawan menjelaskan, beberapa waktu lalu, KPU Sanggau mendata dan menetapkan 197 warga binaan yang bisa menggunakan hak pilih
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Rutan Klas II B Sanggau, Isnawan menyampaikan, dari 335 warga binaan di Rutan Sanggau, 197 diantaranya berhak menggunakan hak pilih pada Pilkada Sanggau tahun 2018.
“Dari 335 warga binaan, 157 merupakan tahanan dan 178 merupakan narapidana. Jumlah tersebut melebihi kapasitas ruang yakni 211 orang, ” katanya, Kamis (22/2/2018).
Baca: Hasil Penilaian Ombudsman, Pelayanan SIM Polres Sekadau Mendekati Zona Hijau
Isnawan menjelaskan, beberapa waktu lalu, KPU Sanggau mendata dan menetapkan 197 warga binaan yang bisa menggunakan hak pilih pada pilkada serentak 2018.
Baca: Sepeda Motor Pemuda Ini Raib Saat Suasana Sekitar Gang Tengah Ramai
“Karenakan ada yang belum cukup umur, ada yang bukan KTP Sanggau sehingga data yang dicoklit kemarin berdasarkan Kartu Kependudukan reel, ” ujarnya.