Gara-gara Adu Mulut, Jukir di Pontianak Timur Sabet Leher Teman Sendiri
Jajaran Polsek Pontianak Timur berhasil mengamankan seorang tersangka penganiyaan FD (41) setelah diketahui melakukan penganiayaan.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jajaran Polsek Pontianak Timur berhasil mengamankan seorang tersangka penganiyaan FD (41) setelah diketahui melakukan penganiayaan terhadap rekannya sesama jukir di kawasan Jalan Ya M Sabran, Pontianak Timur.
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Hafidz menuturkan FD (41) berhasil diamankan dikediaman mertuanya di kawasan Jeruju Pontianak Barat pada Kamis (08/02/2018) sekitar pukul 11.30 WIB.
FD (41), kata Kapolsek, diamankan setelah dilaporkan rekannya KR (29) yang dianiaya pada Sabtu (20/01/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Awalnya KR (29) bertengkar mulut dengan FD (41), setelah KR (29) mengalah dan kembali menjaga parkir, lima menit kemudian FD (41) datang dengan berkata kau udah jago ke?," tiru Kompol Abdul Hafidz mencontohkan.
Baca: 3 Fakta Aksi Koboi Oknum Pegawai BUMN Tembaki Ambulans PKS Bawa Jenazah di Pontianak
Sambil mengeluarkan pisau, lanjutnya, FD (41) membesetkan pisau kearah KR (29) sehingga mengakibatkan luka.
Tak hanya sampai disitu, saat diperjalanan untuk mendapat pertolongan ke rumah rekannya.
KR (29) disuruh berhenti oleh FD (41) dan di pukul di bagian muka serta merampas hp Xiaomi milik korban.
"Atas kejadian tersebutlah KR (29) melaporkan ke Polsek Pontianak Timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Dengan ini, lanjut Kapolsek, tersangka FD (41) akan dijerat dengan pasal 351 KUHPidana atau tindak pidana penganiayaan.