DPD Organda Kalbar Dorong Dispenda Segera Terapkan Permendagri Nomor 5 Tahun2018
Organda meminta pemerintah lebih berfikir secara konprehensif dalam membuat kebijakan
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Pengusaha Angkutan Umum Di Jalan Raya (Organda) Kalbar, Adhie Rumbee menuturkan kalau pemerintah pusat telah menurunkan kembali Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) untuk kendaraan angkutan umum berplat Kuning.
Dijelaskannya kendaraan umum untuk orang hanya dibayar sebesar 30 persen dan angkutan barang sebesar 50 persen dari nilai pajak yang tertera.
"Hal tersebut telah diputuskan oleh pemerintah pusat baru-baru ini, itu tertuang dalam Permendagri nomor 5 tahun 2018 Ayat 1 ,2,3 dan 4," ucap Adhie Rumbee saat melakukan pers rilis, Sabtu (10/2/2018).
Adhie Rumbee menegaskan bahwa sebenarnya biaya PKB angkutan umum tersebut sudah pernah ditetapkan oleh Kementrian Dalam Negri, yabg tertuang dalam Permendagri nomor 101 tahun 2014, hal tersebut terjadi akibat desakan oleh Organda se Indonesia melalui DPP karena beratnya beban operasional yang dirasakan oleh pengusaha angkutan umum dampak dari kenaikan BBM beberapa kali dalam waktu belakangan ini.
Ia bersyukur sebagai kompensasi pemerintah melalui Mentri Dalam Negeri mengeluarkan Kepmendargi 101 tahun 2014 menurunkan PKB hingga 70 persen.
(Baca: Sukiman Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Begini Suasananya )
Namun kebijakan tersebut dirubah kembali oleh pemerintah dan menetapkan kembali melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 28 tahun 2017 pada pasal 8 ayat 1 mengatakan biaya PKB untuk angkutan umum orang sebesar 60 persen dengan subsidi 40 persen dan angkutan umum barang sebesar 80 persen dengan besaran subsidi sebesar 20 persen.
"Keputusan ini diambil pemerintah dengan alasan untuk mengurangi beban pemerintah daerah akibat penurunan pendapatan daerah," terang Adhie Rumbee yang juga sebagai Ketua Korwil Organda Kalimantan itu.
Lebih lanjut Adhie menjelaskan dengan naiknya PKB tersebut Organda kembali berjuang dan melakukan protes serta lobby pada pemerintah.
Segenap perusahaan didaerah mengajukan surat kepada Organda baik ditingkat kabupaten/kota dan ke DPD dan Organda Tingkat Provinsi mengajukan permohonan kepada DPP Organda untuk melakukan lobby kepada Kementrian Keuangan dan Kementrian Dalam Negri agar PKB angkutan umum dapat diturunkan kembali.
Dengan naiknya PKB tersebut menurut Adhie , pengusaha angkutan umum waktu itu menilai kebijakan pemerintah kontra produktif bagi tujuan utama pemerintah yang pada akhirnya berimplikasi ke ekonomi secara keseluruhan. Yang jelas hal tersebut berdampak terhadap tarif angkutan dan logistik.
"Organda meminta pemerintah lebih berfikir secara konprehensif dalam membuat kebijakan. Karena kita ketahui bersama bahwa pemerintah mendorong orang meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke angkutan umum dengan alasan mengurangi pemborosan bahan bakar (BBM) dan kemacetan yang dampaknya ke produktifitas nasional. Nah seharusnya pemerintah dapat memberikan keistimewaan terhadap angkutan umum," ujarnya.
Pihaknya dari Organda akan selalu memperjuangkan aspirasi pengusaha angkutan umum berplat kuning, baik untuk angkutan orang maupun barang.
"Kita bersyukur hal tersebut dapat terwujud , selaku pengurus tingkat daerah dan anggota kami berterimakasih kepada Dewan Pimpinan Pusat ( DPP Organda ) atas perjuangan dan lobbynya kepada pemerintah dan berhasil menurunkan biaya PKB angkutan umum dan pemerintah menerbitkan kembali Permendagri No 5 tahun 2018," ucapnya.
Selanjutnya Adhie Rumbee berharap agar Dispenda segera memberlakukan Permendagri tersebut demi terwujudnya angkutan ekonomis sebagai tulang punggung pembangunan ekonomi nasional di Kalbar.