Pilkada Serentak
Jumadi: Lengkapi Laporan Dengan Alat Bukti, Itu Lebih Elegan
Saya pikir semuanya telah di atur dalam Undang-undang terkait semua mekanisme dalam berdemokrasi
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Politik Untan, Dr Jumadi mengarakan dalam berdemokrasi tentu semuanya telah diatur dan ditetapkan dengan aturan dan Undang-undang yang ada. Semua hak demokrasi setiap warga negara itu telah dijamin Undang-undang.
"Saya pikir semuanya telah di atur dalam Undang-undang terkait semua mekanisme dalam berdemokrasi. Kalau misalnya dari pihak pasangan independen yang ada di Kota Pontianak (Sy Usmulyani dan Deni Hermawan) merasa tidak puas atas keputusan KPU yang tidak meloloskan mereka, karena syarat dukungan tidak lengkap maka bisa menempuh jalur-jalur yang telah ditetapkan dalam Undang-undang," terang Jumadi, Jumat (9/2/2018).
Misalnya, lanjut Jumad mekanismen melaporkan itu pada Panwas, DKPP dan lainnya yang berwenang dalam menangani hal tersebut.
"Saya pikir itu lebih elegan dan dalam proses berdemokrasi, selain itu untuk demokrasinya yang baik dan sehat harus tunduk terhadap segala aturan dan mekanisme yang telah diatur," tambahnya.
(Baca: Pelaku Penembakan Ambulans PKS Ditangkap, Berikut Kronologi Selengkapnya )
Silakan pasangan independen dan timnya kalau memang dianggap diperlukan untuk melapor karena merasa dicurangi dan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pihak penyelenggara silakan tempuh jalur hukumnya.
Ada langkah hukum yang dapat dilakukan, tentunya laporan itu harus dilengkapi dengan dengan alat bukti yang kuat sehingga tak hanya praduga dan prasangka semata dan sifatnya hanya tuduhan saja.
"Tempuhnya jalur-jalur yang elegan dalam berdemokrasi dan lengkapi semua laporan dengan alat bukti maka itulah demokrasinya yang sesungguhnya," tandasnya.