Selidiki Dugaan Korupsi Ketua Gapoktan di Ketapang, Polisi Kantongi Calon Tersangka
Ia membenarkan bahwa pencairan dana Rp 250 juta tersebut tanpa ada rekomendasi dari pihaknya.
Penulis: Subandi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Polres Ketapang sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Muhammad Amin. Pelaku merupakan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Harapan Bersama di Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS).
Gapoktan Harapan Bersama merupakan gabungan delapan kelompok tani di MHS. Kasus ini berawal dari laporan satu di antara anggota Gapoktan Harapan Bersama, Abdul Kholik ke Mapolres Ketapang belum lama ini.
“Laporannya masuk ke Mapolres Ketapang pada pertengahan Januari 2018 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Rully Robinson Polii kepada wartawan di Ketapang, Kamis (8/2).
Rully menjelaskan Kholik merupakan penerima kuasa dari beberapa kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan Harapan Bersama. Kemudian dalam laporannya Kholik menduga adanya tindak pidana korupsi tersebut.
(Baca: Kakanwil BPN Kalbar Pastikan Pelayanan BPN Sanggau Kembali Normal Setelah Minta Ini ke Kapolda )
Lantaran terhadap dana bantuan tanaman padi teknologi hazton senilai Rp 664 juta kepada Gapoktan Harapan Bersama. Meski dana bantuan masuk dalam satu rekening yakni milik Gapoktan Harapan Bersama yang ketuanya Muhaammad Amin.
Namun bantuan itu untuk dibagi kepada delapan kelompok tani yang masih-masing harusnya mendapatkan Rp 83 juta. Kemudian terhadap dana itu Muhammad Amin melakukan penarikan sebesar Rp 250 juga pada Agustus 2017.
Pada hal pencairan tersebut tanpa ada rekomendasi dari pihak Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan (DPPP) Ketapang. Selanjutnya oleh Muhammad Amin uang yang ditariknya tersebut dimasukkan ke dalam rekening pribadi.
“Ternyata seiring waktu terjadi gejolak di kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan Harapan Bersama tersebut. Lantaran beberapa kelompok tani tersebut merasa tidak ada menerima dampak pencairan dana Rp 250 juta itu,” jelasnya.
Rully mengungkapkan kemudian persoalan itu ditindaklanjuti pihak desa setempat. Kedua pihak yakni Muhammad Amin dan beberapa kelompok tani itu. Serta menghasilkan tiga kesepakatan dan dibuatkan berita acaranya pada Selasa, 26 Desember 2017.
Kesepakatan pertama yakni kelompok tani memberikan kesempatan kepada Gapoktan Harapan Bersama untuk mengurus pencairan. Serta penyaluran pupuk dengan batas waktu sampai 30 Desember 2017.
Kedua Ketua Gapoktan Harapan Bersama setuju dengan keinginan kelompok tani. Ketiga apabila dengan batas waktu yang ditentukan Ketua Gapoktan Harapan Bersama tidak melaksanakannya.
Maka kelompok tani berbuat dan bertindak ketingkat yang berhak mengurus hal tersebut. “Dari ketiga poin di atas satu pun tidak terlaksana oleh Saudara Muhammad Amin. Makanya kelompok tani melaporkannya,” tutur Rully.
Kepala DPPP, Sikat Gudag melalui Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikulturanya, Akhmad Humaidi mengaku sudah mendengar persoalan itu. Ia membenarkan bahwa pencairan dana Rp 250 juta tersebut tanpa ada rekomendasi dari pihaknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/akhmad-humaidi_20180208_165251.jpg)