Rufinus: OTT Kepala BPN Sanggau Bagian Kecil dari Varian Problem Pertanahan di Indonesia

Namun, fungsi pengawasan DPR, anggaran dan sumber daya manusianya juga terbatas

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIZKY PRABOWO RAHINO
Anggota Komisi II DPR RI, Rufinus Hotmaulana Hutauruk 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Komisi II DPR RI, Rufinus Hotmaulana Hutauruk menanggapi terciduknya oknum Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sanggau berinisial VS dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim gabungan Direskrimsus Polda Kalbar dan Polres Sanggau, Selasa (7/2/2018). 

"OTT oknum Kepala BPN Sanggau itu hanya satu dari bagian kecil yang ditangkap oleh polisi. Itu hanya varian dari pada varian-varian problem pertanahan lainnya di Indonesia. Kalau mau tangkap, ya tangkap yang di atas-atas pengawasan sana," ungkapnya, Kamis (8/2/2018) siang. 

(Baca: KPU Gelar Rapat Uji Publik Draf Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Sanggau )

Ia menegaskan masalah pertanahan menjadi satu diantara atensi DPR karena masuk dalam fungsi pengawasan, selain penganggaran dan pembuatan Undang-Undang. 

"Namun, fungsi pengawasan DPR, anggaran dan sumber daya manusianya juga terbatas," terangnya. 

Pengentasan masalah pertanahan bukan hanya bergantung pada satu institusi saja yakni kepolisian. Semua stakeholder dan masyarakat harus ikut beri pengawasan terhadap kinerja pemerintah. 

Kesadaran ini sebagai upaya agar pemberantasan mafia pertanahan bisa berjalan optimal di Indonesia. Ini juga menghindari adanya negara dalam negara. 

"Dulu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) muncul sebagai ketidakpercayaan terhadap penegak hukum. Apakah masalah tanah ini juga harus ke KPK. Kalau begitu terjadi dong perluasan delik perbuatan melawan hukum. Apakah korupsi atau bukan," paparnya. 

Ia menambahkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dikatakan kejahatan korporasi masuk menjadi ranah dari KPK. "Kenapa? Karena memang sampai saat ini tidak bisa diselesaikan," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved