Sidang Keempat Belas Hamka Siregar Ditunda, Apa Sebabnya ?
Agenda sidang keempat belas yakni pembacaan tuntutan belum bisa dilaksanakan. Kami minta tunda satu minggu lagi untuk menyelesaikan surat tuntutan
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Pontianak, Juliantoro SH memastikan sidang keempat belas terdakwa Hamka Siregar ditunda pelaksanaannya pada Rabu (14/2/2018).
Awalnya sidang keempat belas Rektor IAIN Pontianak yang tersandung dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pengadaan meubelair Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) STAIN Pontianak Tahun Anggaran 2012 lalu ini dijadwalkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Kota Pontianak, Rabu (7/2/2018).
Baca: Anggota Polisi Sampaikan Pesan dari Liang Lahat, Perkataannya Bikin Merinding!
"Gak ada sidang hari ini kami tunda," ungkapnya kepada Tribun Pontianak, Rabu (7/2/2018).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pontianak ini menambahkan memang awalnya sidang keempat belas beragenda pembacaan tuntutan JPU digelar Rabu (7/2/2018) pukul 09.00 WIB.
"Agenda sidang keempat belas yakni pembacaan tuntutan belum bisa dilaksanakan. Kami minta tunda satu minggu lagi untuk menyelesaikan surat tuntutan bagi terdakwa Hamka Siregar," jelasnya.