Komisi IV DPRD Kalbar Usul Raperda Pembangunan Jalan Umum dan Jalan Khusus Sektor Ini

Thomas menambahkan keberadaan Perda ini sebagai payung hukum terkait upaya dan teknis yang dilakukan untuk menjaga kondisi jalan.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Anggota DPRD Kalbar Thomas Alexander 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat merencanakan usul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Tentang Pembangunan Jalan Umum dan Jalan Khusus bagi Sektor Usaha Pertambangan dan Perkebunan Kelapa Sawit.

Raperda ini dinilai sebagai upaya menjaga kondisi jalan baik di kabupaten, kota dan provinsi tetap berkondisi bagus. Pasalnya, operasional kendaraan bertonase berat terkadang merusak struktur jalan.

Baca: Ketua DPD Gerindra Kalbar Sampaikan Latar Belakang Berdirinya Gerindra Hingga Satu Dekade

"Seharusnya perkebunan sawit dan pertambangan harus buat jalan sendiri. Kekuatan jalan yang dibangun pemerintah hanya sampai 10-15 Ton. Kendaraan berisi muatan biasanya beratnya lebih dari 20 Ton. Ada yang lebih dari 25 ton. Itu mempercepat kerusakan jalan-jalan di Kalbar," ungkap Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalbar, Thomas Aleksander di Gedung DPRD Kalbar, Rabu (7/2/2018).

Baca: Garang! Tjhai Chui Mie Orasi di Hadapan Buruh, Tonton Videonya

Ia mengakui Komisi IV yang bermitra langsung dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perhubungan (Dishub) telah menerima laporan dari audiensi masyarakat.

"Di lihat secara fakta di lapangan, kondisi jalan kita sudah semakin membaik. Namun, persoalannya adalah ketika berbenturan dengan pertambangan dan perkebunan sawit. Belum ada aturan khusus yang mengatur tentang itu" jelasnya.

Thomas menambahkan keberadaan Perda ini sebagai payung hukum terkait upaya dan teknis yang dilakukan untuk menjaga kondisi jalan.

"Apakah boleh pinjam pakai atau perusahan itu menyediakan jalan sendiri. Jika pinjam pakai, berapa yang harus bayar ke Pemerintah Provinsi. Ini menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Harus kita pikirkan," katanya.

Nantinya, Perda ini juga mengatur teknis pajak yang diambil dari kendaraan besar seperti tronton dan truk saat melintasi jalan pemerintah.

"Kalau ada perda ini mereka tidak bisa seenaknya. Misalnya, kalau melintasi jalan provinsi maka harus bayar kepada Provinsi Kalbar. Jembatan timbang harus diaktifkan. Dalam Perda akan disebutkan nomenklaturnya. Ketika lewat bayar, tidak bayar ya bisa cabut izin,'" paparnya.

Pengusulan Perda yang mengatur hal ini sebenarnya sudah lama direncanakan. Ia mengatakan instansi terkait terkesan lamban. Alasan menjadikan Perda ini sebagai inisiatif agar segera terwujud.

"Sebenarnya sudah terlambat. Sudab berapa triliun uang negara habis untuk membangun jembatan dan jalan kemudian rusak karena beban muatan melebihi batas kekuatan jalan. Selama ini kita tidak pernah mempertimbangkan matang persoalan ini" timpalnya.

Thomas menimpali Perda ini akan dibahas bersama pihak perusahaan. Komisi IV tetap akan mengundang perusahaan saat rapat pembahasan guna mendapat saran.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved