Launching Adhyaksa Media Center, Masyarakat Bisa Layangkan Aduan Online ke Kejari Mempawah

Kini masyarakat dapat mengakses website www.kejari-mempawah.go.id yang didalamnya berisi sejumlah agenda Kejari Mempawah

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HAMDAN DARSANI
Kejari Mempawah, Launching Wibsite Resmi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kejaksaan Negeri Mempawah resmi melaunchingkan Website Adhyaksa Media Center.

Kini masyarakat dapat mengakses website www.kejari-mempawah.go.id yang didalamnya berisi sejumlah agenda Kejari Mempawah hingga penyampaian pengaduan hukum melalui portal resmi.

Baca: DR. JUmadi Terangkan, Sengketa Pilkada Muncul Jika Bapaslon atau Paslon Tidak Terima Putusan KPU

Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Dwi Agus Arfianto mengatakan setelah dilaunching, media center dapat mendekatkan pelayanan Kejaksaan kepada masyarakat dan insan media selaku mitra kerja Kejari Mempawah.

“Dari website tersebut masyarakat dapat mengakses berbagai informasi seputar layanan dan kinerja Kejari Mempawah,” ujarnya sesaat setelah peluncuran website resmi Kejaksaan Negeri Mempawah, Selasa (23/1/2018)

Dwi mengatakan pihaknya juga telah menyediakan konten-konten aplikasi yang dapat diakses masyarakat untuk mendapatkan berbagai informasi yang dibutuhkan.

Baca: Jabat PJ Gubernur Kalbar, Dua Ciri Khas Ini, Jadi Godaan Terbesar

“Masyarakat dapat mengetahui informasi seputar Kejari Mempawah. Bahkan masyarakat pun dapat berkomunikasi dan bertanya kepada kami,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menyediakan konten yang berisikan data dan informasi pelayanan Kejari Mempawah. Misalnya konten pengaduan masyarakat.

Melalui konten itu, masyarakat dapat melakukan kontrol sosial terhadap jajaran Kejari Mempawah yang tidak termonitor di lapangan.

“Kami ingin mendapatkan respon dan kontrol sosial dari masyarakat. Jadi, jika ada pegawai kami yang melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku silakan laporkan melalui layanan pengaduan masyarakat,” ujarnya.

Masyarakat dapat menyampaikan berbagai dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungannya. Asalkan laporan yang masuk disertai dengan narasi serta visual data terkait pelaporan dimaksud.

Baca: Dinas PU Kapuas Hulu, Selesaikan 100 Persen Seluruh Jalan Kecamatan

Keberadaan Layanan itu akan memudahkan masyarakat untuk membuat laporan tanpa harus datang ke Kejari Mempawah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved