DR Jumadi Beberkan Mekanisme Penyelesaikan Sengketa Pilkada

Ketentuan mengenai sengketa Pilkada diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
zoom-inlihat foto DR Jumadi Beberkan Mekanisme Penyelesaikan Sengketa Pilkada
ISTIMEWA
Dr Jumadi

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Politik Untan DR Jumadi menjelaskan beberapa proses penyelesaian sengketa Pilkada.

"Setiap bakal pasangan calon (bapaslon) atau pasangan calon (Paslon) harus berjiwa besar menerima keputusan atau ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepanjang apa yang ditetapkan oleh KPU sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Semua warga negara mesti patuh dan mengikuti keputusan KPU.

Baca: 2018 Harga Perumahan Subsidi Naik Rp 7 Juta, Kubu Raya Belum Semuanya Naik

Namun, kasus berbeda jika bapaslon atau paslon merasa dirugikan oleh keputusan KPU. Bapaslon atau paslon bisa menyampaikan keberatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di tingkat provinsi atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) ditingkat kabupaten/kota.

Ada mekanisme yang sudah mengatur terkait hal ini. Ketentuan mengenai sengketa Pilkada diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Baca: Pelatih Kancil BBK Pontianak Arief Kurniawan, Yakin Bentuk Tim Lebih Baik

Para pihak harus mengajukan permohonan dalam tenggat waktu tiga hari kerja sejak Surat Keputusan (SK) atau Berita Acara (BA) ditetapkan oleh KPU.

Usai diterima, Bawaslu akan memeriksa syarat formil dan material permohonan dalam waktu tiga hari kerja. Apabila Bawaslu merasa lengkap dan cukup, maka akan diregister.

Kemudian, dalam waktu 12 hari kalender harus ada keputusan Bawaslu. Dalam 12 kalender itu, proses pertama yang dilakukan adalah langkah mediasi maksimal sebanyak dua kali.

Baca: Jabat PJ Gubernur Kalbar, Dua Ciri Khas Ini, Jadi Godaan Terbesar

Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan dilanjutkan dengan sidang ajudikasi. Ketika keputusan dihasilkan dalam 12 hari kalender itu, KPU wajib menindaklanjutinya dalam waktu tiga hari kerja atau akan dikenai sanksi administrasi.

Peraturan Bawaslu diatas merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 142 dan 143 Undang-Undang Nomor 8/2015. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved