Jaksa Tahan Pengusaha Sepeda Motor, Ini Kasus Yang Menjeratnya

Saat ini tersangka dilakukan penahanan pada Rumah Tahanan Negara Klas IIA Pontianak selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, 23 Januari 2018

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / ISTIMEWA
Jaksa terima tahap II berkas perkara pengusaha motor, tersangka kasus perpajakan. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Pontianak menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara tindak pidana perpajakan atas nama Khow Siu Seng Alias Susei Koputra, Selasa (23/1) siang dari penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kantor wilayah Provinsi Kalbar.

Kasi Pidana Khusus Kejari Pontianak, Juliantoro Hutapea menuturkan tahap II dari penyidik Dirjen Pajak Kanwil Provinsi Kalbar, Selasa siang sekitar pukul 12.00 WIB di kantor Kejari Pontianak.

Jaksa terima tahap II berkas perkara pengusaha motor tersangka perkara pidana perpajakan, Selasa (23/1/2018)
Jaksa terima tahap II berkas perkara pengusaha motor tersangka perkara pidana perpajakan, Selasa (23/1/2018) 

"Penyidik DJP Kanwil Prov Kalbar telah menetapkan Khow Siu Seng alias Susei Koputra‎ yakni pengusaha sepeda motor sebagai tersangka karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d UU RI No. 6 Tahun 1963 yang telah di ubah UU RI No. 16 Tahun 2009‎ tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan,"ujar Juliantoro dalam rilis resminya

Adapun modus tersangka melakukan perbuatannya adalah dengan cara sengaja telah menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2009 dan 2010 serta SPT masa PPN masa Januari s/d Desember 2009 dan 2010 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

(Baca: Gelar Razia Kos dan Kafe, Ini Penjelasan Kasat PP Kayong Utara )

"Dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh yang isinya tidak benar/tidak lengkap sehingga menyebabkan kerugian negara pada penerimaan pajak sebesar Rp. 4.743.358.961,"kata Juliantoro

"Tadi proses tahap II berjalan lancar , tersangka berlaku kooperati yang datang dengan menggunakan baju warna hitam dengan lancar menjawab pertanyaan Jaksa Penyidik," tambahnya.

Juliantoro menuturkan, dua jaksa yakni Bondan Pekshajandu dan Deni Susanto turut serta melakukan penelitian atas barang bukti yang juga ikut diserahkan. 

(Baca: Ahok Gugat Cerai Veronica Tan, Alasannya Diluar Dugaan! Bukan Selingkuh )

"Saat ini tersangka dilakukan penahanan pada Rumah Tahanan Negara Klas IIA Pontianak selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, 23 Januari 2018."katanya

Lanjutnya, adanya Penindakan hukum terhadap tersangka diharapkan dapat membuat efek jera sekaligus sebagai upaya preventif mengurangi tindak pidana dibidang perpajakan.

"Kita dari Kejaksaan Negeri Pontianak bersama Kejaksaan Tinggi Kalbar  mengimbau dan mengajak para pelaku usaha dan wajib pajak untuk taat aturan perpajakan dengan membayar pajaknya kepada negara sebagai wujud nyata partisipasi warga negara dalam pelaksanaan pembangunan,"pungkas Kasipidsus Kejari Pontianak.‎

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved