Bawa 250 Tabung Gas Melon Tak Bertutup Plastik AL Diamankan
Satreskrim Polres Sambas saat tengah diangkut oleh AL (23) menggunakan satu unit pikap, ketika melintas di Jalan lingkar, Kecamatan Sambas
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sebanyak 250 tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi tanpa segel plastik tipis pada penutup tabung, diamankan personel Satreskrim Polres Sambas saat tengah diangkut oleh AL (23) menggunakan satu unit pikap, ketika melintas di Jalan lingkar, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Senin (22/1/2018) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadiprabowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra menjelaskan, pengungkapan kasus pengangkutan dan niaga tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram tanpa izin tersebut, sebagai upaya "zero illegal" di wilayah hukum Polres Sambas.
Baca: Pertamina Gelar Rapat Koordinasi Tata Niaga, Banyak Pelanggaran Gas dan BBM Subsidi di Sambas
"250 tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi tanpa segel plastik tipis pada penutup tabung, kami amankan bersama tersangka AL (23) dan satu unit pikap yang menjadi sarana. Tersangka AL kami amankan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / 22 / I/Polda Kalbar /Res Sambas tanggal 22 Januari 2018 tentang Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi," ungkapnya, Selasa (23/1/2018).
AKP Real menguraikan kronologis diamankannya AL yang membawa 250 gas melon ini.
Pada Senin (22/1/2018), personel Polres Sambas mendapat informasi dari warga masyarakat, ada satu unit pikap warna hitam, yang diduga membawa tabung gas elpiji ukuran 3kg tanpa ijin.
Mendapat laporan tersebut, personel Polres Sambas yang mendapat informas, kemudian mengajak rekannya yang juga bertugas di Polres Sambas, melakukan penyelidikan.
Baca: KPU Persilahkan Bapaslon Lapor Jika Keberatan, Pilkada Kedepankan Proses Hukum
"Personel kami menemukan mobil yang di maksud melintas di jalan lingkar, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas. Kemudian memberhentikan mobil tersebut untuk melakukan pengecekan, dan pemeriksaan muatan pada bak belakang mobil tersebut. Personel kami menemukan tabung gas elpiji ukuran 3kg subsidi yang tanpa dilengkapi ijin pengangkutan dan niaga," jelasnya.
Adanya temuan ini, tersangka AL berikut barang bukti kemudian di bawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan, tersangka AL diketahui merupakan warga Dusun Peria, Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
Baca: Sukses Juara di Vois Cup, Barongsai Sejahtera Punya Kunci Kemenangan
Darinya turut diamankam barang bukti, satu unit pikap Toyoya Kijang warna hitam berpelat nomor KB 8480 CL beserta kunci kontaknya dan STNK serta 250 tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi tanpa ada segel plastik tipis pada penutup tabung.
"Terhadap tersangka AL, akan kami kenakan persangkaan pasal. Yakni Pasal 55 Juncto Pasal 53 huruf b dan d Undang-undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi," sambungnya.