KPU RI Tetapkan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Periode 2018-2023

Tim seleksi memulai pelaksanaan proses tahapan seleksi penerimaan anggotan KPU Provinsi terhitung Februari sampai dengan April 2018.

Penulis: Jamadin | Editor: Jamadin
Net
Ilustrasi logo KPU 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menetapkan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Periode 2018 - 2023.

Dalam surat pengumuman dengan nomor :61/PP.06-SD/05/SJ/I/2018, tentang penetapan keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU Provinsi periode 2018-2023, ada 16 provinsi,  yang terdiri dari Provinsi Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Gorontalo.

(Baca: Artis Cantik ini Akui Tak Perawan Sejak 17 Tahun, Kehidupanya Sekarang Bikin Melongo )

Dalam surat yang diterbitkan KPU RI pada tanggal 18 Januari 2018, Tim seleksi memulai pelaksanaan proses tahapan seleksi penerimaan anggotan KPU Provinsi terhitung Februari sampai dengan April 2018.

Untuk lebih jelasanya bisa buka langsung website KPU.go.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved