Masih di Bawah 60 Persen Kepesertaan BPJS Kesehatan, Masyarakat Kalbar Diminta Segera Mendaftar

Keikutsertaan program JKN-KIS dari BPJS di Kalbar masih rendah, cakupannya 55,7% dengan pengguna lebih kurang 2,9 juta dari 5,3 juta penduduk.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Madrosid
TRIBUPONTIANAK.CO.ID/CLAUDIA LIBERANI
Foto bersama usai dialog yang dilakukan Komisi IX DPR RI di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar beberapa hari lalu 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Claudia Liberani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional seiring dengan peta jalan program JKN-KIS, diharapkan pada 1 Januari 2019 seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam program JKN-KIS atau cakupan semesta jaminan kesehatan (Universal Health Coverage).

Pemerintah menetapkan bahwa untuk dapat dikatakan cakupan semesta setidaknya 95 persen penduduk terdaftar dalam program JKN-KIS yang di selenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Baca: Komisi IX DPR RI Beri Catatan Merah Bagi Kalbar, Kepesertaan BPJS Masih Segini

Deputi Direksi Wilayah Banten, Kalimantan Barat Dan Lampung BPJS Kesehatan, Benjamin Saut Parulian mengatakan keikutsertaan program JKN-KIS dari BPJS di Kalbar masih rendah, cakupannya 55,7% dengan pengguna lebih kurang 2,9 juta dari 5,3 juta penduduk.

"Berarti di Kalbar masih 2,4 juta yang belum jadi peserta," katanya beberapa hari yang lalu saat menghadiri dialog bersama Komisi IX DPR RI di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar.

Baca: Selalu Dapat Cowok Tampan, Ely Sugigi Kembali Gaet Irfan Sebastian, Ini 5 Fakta Ketampanannya

Karena itulah dia berharap semua penduduk yang belum jadi peserta JKN segera mendaftar jadi peserta. Jika dia masuk kategori pekerjaan terima upah agar didaftarkan melalui perusahaan atau instansi tempat bekerja.

"Jika masuk ke dalam katakanlah tenaga honor daerah atau aparat desa, dia didaftarkan oleh pemerintah. Kalau memang masyarakat miskin atau tidak mampu itu segera didaftarkan melalui penetapan bahwa masyarakat tersebut tidak mampu lalu kemudian didaftarkan melalui dinas sosial sehingga nanti didaftarkan sebagai peserta dari penerima bantuan iuran kabupaten atau kotanya," terangnya.

Baca: Harta Kekayaan Bakal Calon Pilwako Pontianak Capai Rp 29 Miliar

Dia mengungkap masyarakat harus menjadi peserta JKN KIS paling lambat 31 Desember 2018.

"Sehingga ketika satu Januari 2019 sudah cukupan semesta untuk provinsi Kalbar," ujarnya.

Sementara itu peserta BPJS tahun 2017 mengalami peningkatan dibanding tahun 2016, yaitu sekitar 5,7 persen dari pencapaian 50% menjadi 55,7%.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved