Kabur Usai Divonis Hakim, Rosid Berhasil Ditangkap Polisi

Dia kabur saat usai di vonis hakim, perkara kedua yakni perkara pasal 378 KUHP, dia divonis selama 9 bulan

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Kepala Rutan Klas II A Pontianak, Ihwan Zaini 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tertangkapnya narapidana Rosid bin Nurhidayat (19) oleh Anggota Kepolisian Sektor Terentang, di apresiasi oleh‎ pihak Rutan klas II A Pontianak

Ihwan Zaini SH, MH Kepala Rutan Kelas II A Pontianak narapidana tersebut diamankan oleh pihak kepolisian di daerah dekat kediamannya di Kecamatan Terentang, Kubu Raya.

"Dia Warga Sui Radak II Kecamatan Terentang, Kubu Raya, saat ini dia adalah warga binaan dua perkara, perkara pertama dia di vonis 7 bulan‎ oleh hakim, terkait perkara pasal 363 KUHP,"kata Ihwan,  Rabu (17/1).

Rosid bin Nurhidayat
Rosid bin Nurhidayat (ISTIMEWA)

"Dia kabur saat usai di vonis hakim, perkara kedua yakni perkara pasal 378 KUHP, dia divonis selama 9 bulan," tambah Ihwan.

(Baca: Ini Keterangan Saksi Ahli di Persidangan ke 11 Rektor IAIN Hamka Siregar )

Lanjutnya, hasil pemeriksaan pihak Rutan kepada warga binaan tersebut, mengakui dirinya kabur karena tak terima atas putusan hakim pengadilan ‎atas perkara keduanya pasal 378 KUHP yakni menjatuhkan hukuman selama 9 bulan.

"Dia juga mengakui dirinya punya simpanan ilmu, kalau ia bisa menghilang jika terkena air, tapi terserahlah, yang penting saat ini dia berhasil di tangkap,"katanya.

Saat ini dia kita taruh dia di Sel pengasingan, kemudian dia akan menjalani hukuman sekitar 10 kedepan, sesuai vonis hukuman perkara pertama dan perkara kedua.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved