Ini Keterangan Saksi Ahli di Persidangan ke 11 Rektor IAIN Hamka Siregar
Sidang diawasi langsung oleh Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia Wilayah Kalbar, Budi Darmawan.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sidang kesebelas Rektor Institusi Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak Hamka Siregar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (17/1/2018) pukul 12.07 WIB.
Sebelumnya, sidang kesebelas sempat ditunda karena saksi yang meringankan terdakwa berhalangan hadir. Awalnya, sidang harusnya berlangsung pada Rabu (10/1/2018) lalu.
Agenda sidang kesebelas merupakan pemeriksaan pokok perkara dan penyampaian fakta persidangan oleh saksi-saksi dari penasehat hukum terdakwa.
Satu saksi dihadirkan sebagai saksi ahli yakni Dekan Fakultas Hukum Untan DR Syarif Hasyim Azizurrahman. Sidang diawasi langsung oleh Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia Wilayah Kalbar, Budi Darmawan.
(Baca: Berkunjung ke LAPAN, Ini Yang Dipelajari Mahasiswa Pendidikan Geografi IKIP PGRI Pontianak )
Sidang dipimpin Hakim Ketua Haryanta SH MH didampingi dua orang hakim anggota dan satu panitera.
Terdakwa didampingi empat orang penasehat hukum diantaranya Syafruddin Nasution, Maskun Sofyan SH dan Abid Arfiansyah SH .
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak mengutus tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Juliantoro SH, Rita Hilga SH dan Wara SH.
Sebelum memberikan keterangan pada sidang nomor perkara 48/Pid.Sus-TPK/2017/PN Ptk, kedua saksi diambil sumpah di bawah kitab suci.
(Baca: Inafis Polresta Perlukan Dua Data Ini Untuk Identifikasi Penemuan Kerangka Manusia di Sepakat )
Dalam kesaksiannya, Dekan Fakultas Hukum Untan DR Syarif Hasyim Azizurrahman, SH MHum mengatakan terkait tidak dibentuknya Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) harus dicermati kausalitas relevansinya.
"Kausalitas harus ditelusuri. Apakah ada relevansi antara tidak dibentuknya PPHP dengan kerugian negara yang dilakukan oleh kontraktor, PPK atau bahkan KPA," ungkapnya.
Ia menambahkan perlu penelusuran terkait niat dan modus operandi. Ini agar didapat apakah ada hubungan yang mengakibatkan kerugian negara.
(Baca: Ini Tiga PR Dari Bahlil Lahadalia Untuk Ketum BPD Hipmi Kalbar )