Ini Keterangan Saksi Ahli di Persidangan ke 11 Rektor IAIN Hamka Siregar
Sidang diawasi langsung oleh Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Republik Indonesia Wilayah Kalbar, Budi Darmawan.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
"Niatnya harus dilihat apakah merugikan uang negara atau tidak. Apakah ada kesepakatan atau memang niat merugikan negara. Apakah kategori kelalaian atau ketidaktahuan, mesti dipastikan terlebih dahulu. Ketidaktahuan itu harus dilihat dari niatnya. Mesti dilihat kelalaian atau kesengajaan," terangnya.
Hasyim menambahkan seseorang akan terjerat tindak pidana hukum jika melakukan dengan unsur kesengajaan. Seperti dalam kasus kerugian negara, unsurnya adalah kesengajaan bukan kelalaian.
"Kalau bersifat kesengajaan, pembiaran dan mengetahui tapi tidak dilakukan pencegahan, itu masuk pidana," jelasnya.
Dalam hukum pidana Indonesia hanya ada tiga kategori kesengajaan yakni sengaja sebagai suatu kepastian, sengaja sebagai kemungkinan atau sengaja sebagai tujuan.
"Sama seperti kasus ini harus dipastikan kenapa tidak bentuk PPHP. Apakah ketidaktahuan ini adalah kelalaian atau kesengajaan. PPHP itu wajib dibentuk, kalau tidak dilakukan masuk ranah maladministrasi. Karena, KPA/PA menetapkan dalam segi administratif," tukasnya.