Ratusan Petani Datangi Kantor Pengadilan Negeri Sanggau
Ratusan petani sawit dari PT KGP, Kecamatan Kembayan dan Kecamatan Tayan Hulu, kabupaten Sanggau kembali mendatangi Pengadilan Negeri Sanggau.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ratusan petani sawit dari PT KGP, Kecamatan Kembayan dan Kecamatan Tayan Hulu, kabupaten Sanggau kembali mendatangi Pengadilan Negeri Sanggau, Selasa (16/1/2018) siang.
Kedatangan massa guna mendengarkan sidang putusan sidang antara PT KGP dengan masyarakat. Seperti diketahui pihak penggugat menilai pihak perusahaan sudah ingkar janji.
Pantauan Tribun, masa yang datang menggunakan mobil dum truk dan mobil pribadi itu dikawal ketat aparat keamanan baik Polri maupun TNI.
Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan bersama Kabag Ops Polres Sanggau, Kompol Ricky memimpin langsung pengamanan di PN Sanggau.
Baca: Ratusan Pegawai Outsourcing Ancam Lakukan Ini, Jika Tuntutan Tidak Terpenuhi
Kisruh antara PT Kebun Ganda Prima (KGP) dengan 384 orang petani sawit itu akhirnya menemui titik terang.
Majelis hakimnya yang dipimpin I Ketut Somanasa didampingi dua hakim lainnya masing-masing Albanus Asnanto dan John M Seda Noa Wea, pada persidangan pembacaan putusan yang di gelar di PN Sanggau, Selasa (16/01/2018).
Dalam sidang putusan tersebut, majelis Hakim memutuskan sebagian tuntutan penggugat dan menolak sebagian lainnya. Sidang yang dihadiri 320 orang penggugat dan puluhan orang tergugat tersebut dijaga ketat pihak Kepolisian yang dipimpin langsung Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan didanpingi Kabag Ops Polres Sanggau Kompol Ricky.
Dalam putusannya, hakim menuntut pihak tergugat dalam hal ini pihak perusahaan membayar kerugian materil kepada penggugat (petani) sebesar Rp200,40 milyar.
“Pihak perusahaan juga dituntut mengembalikan lahan dua hektar kepada petani, ” kata Majelis Hakim I Ketut Somanasa saat membacakan putusan.
Menurut hakim, penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalilnya dan sebaliknya tergugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil bantahannya sehingga tuntutan para penggugat yang dapat dikabulkah adalah tuntutan para penggugat sebagai berikut.
“Pertama tergugat wajib menyerahkan lahan kapling seluas dua hektar kepada para penggugat nomor 1 sampai dengan 384 kecuali penggugat nomor 14, 25, 26, 28, 130, 142, 303 dan 306, ” jelasnya.
Kedua, menghukum tergugat akibat hilangnya hasil panen penggugat satu sampai dengan 384 kecuali penggugat nomor 14, 25, 26, 28, 130, 142, 303 dan 306 karena hilangnya hak mereka sehingga tergugat wajib membayar kerugian materil Rp200,40 milyar.
Sementara itu, Para penggugat melalui kuasa hukumnya, Frans Sisu Wuwur menyambut baik putusan hakim yang menurutnya sudah berlaku adil terhadap perkara tersebut.