Ratusan Pegawai Outsourcing Ancam Lakukan Ini, Jika Tuntutan Tidak Terpenuhi
Dia menyebut, pihaknya akan tetap menuntut keadilan, meski tuntutan ini telah mereka suarakan sejak tahun 2014 lalu, ketika peralihan dilakukan.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Claudia Liberani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berbagai keluhan disampaikan oleh para pegawai outsourcing PT. PLN ketika melakukan audiensi dengan manajemen PT.PLN dan pihak vendor, PT. PLN Tarakan dan PCN di lantai tiga kantor PT. PLN Pontianak, Selasa (16/1/2018).
Setelah menyampaikan tuntutan agar status kepegawaian jelas, satu dari peserta audiensi yang jiga merupakan Sekjen Serikat Pekerja Mandiri Gerakan Bersama Buruh Pekerja BUMN Kalbar, Agustino, menyampaikan tuntutannya terkait hak normatif para pegawai outsourcing.
Baca: Ratusan Warga Gelar Aksi di Kantor PLN Pontianak, Ini yang Dituntut
"Kami juga punya hak untuk jadi pegawai tapi hak tersebut dikebiri oleh PLN dengan berbagai macam aturan. Sekarang ada lagi aturan yang berbunyi pemborongan pekerjaan. Dengan adanya pemborongan pekerjaan, kami yang dulunya bekerja di PLN secara tidak langsung dipaksa agar hak status kami gugur, itu yang tidak kami inginkan," paparnya.
Dia menyebut, pihaknya akan tetap menuntut keadilan, meski tuntutan ini telah mereka suarakan sejak tahun 2014 lalu, ketika peralihan dilakukan.
Baca: Audiensi Pegawai Bersama Pihak PLN dan Vendor Berjalan Alot
"Jika belum terealisasi kita padamkan Kalbar, apapun konsekuensinya kita tetap menuntut keadilan pada PLN, bagaimanapun caranya. Harusnya permasalahan ini selesai hari ini, tahun 2018 harusnya sudah selesai karena kami sudah berjuang dari tahun 2014 atau saat peralihan, kita yang tiba-tiba dialihkan ke vendor tanpa penjelasan terlebih dahulu," ujarnya.
Dia mengatakan hak-hak normatif yang belum terpenuhi terkait masalah pesangon yang tidak sesuai UU, dan penyesuaian gaji yang sudah tidak ada sejak tiga tahun lalu.
Begitu pula masalah lembur dan uang jalan yang tidak pernah diterima
"Ada juga satu kasus dari vendor sebelumnya, PT. Tasmania Bakti Karya, setoran BPJS tidak sesuai take home pay, kalau kita mengacu pada UU No 13 pembayaran sesuai take home pay tapi mereka malah membayar sesuai dengan UMK," pungkasnya.