Polres Ketapang Kembali Amankan Truk Berisi 110 Batang Kayu

AKP Rully Robinson Polii mengatakan truk tersebut diamankan oleh jajaran Polsek Simpang Hulu. Lantaran bermuatan kayu ulin atau belian diduga ilegal.

Penulis: Subandi | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SUBANDI
Anggota Polres Ketapang menunjukkan Truck  KB  8438 SL bermuatan kayu ulin diduga ilegal di Mapolsek Simpang Hulu, Rabu (10/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Jajaran Polres Ketapang mengamankan satu unit Mitsubishi Dump Truck  Nomor Polisi KB  8438 SL warna kuning.

Truk tersebut kedapatan di Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Simpang Hulu, Rabu (10/1/2018) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Rully Robinson Polii mengatakan truk tersebut diamankan oleh jajaran Polsek Simpang Hulu. Lantaran bermuatan kayu ulin atau belian diduga ilegal.

Baca: Polres Ketapang Amankan 344 Kayu Balok Diduga Ilegal

Sebab saat diperiksa supir tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen sahnya.

“TKP (tempat kejadian perkara-red) ddepan Hotel Virgo Balai Berkuak,” kata Kasat Reskrim melalui pesan WhatsApp kepada wartawan di Ketapang, Rabu (10/1).

Ia memeparkan truk tersebut membawa kayu ulin ukuran 8x8 panjang 4 meter sebanyak delapan batang. Serta ukuran 8x16 panjang 4 meter sebanyak 102 batang.

Baca: Karol-Gidot Bacakan Ikrar Deklarasi

“Supirnya MD (37) warga Moton Tinggi Desa Anjungan Melancar Kecamatan Anjongan Kabupaten Mempawah,” ungkapnya.

Menurutnya berdasarkan keterangan supir tersebut bahwa kayu itu berasal dari Kecamatan Nanga Tayap, Ketapang. “Tujuan pengiriman kayu tersebut ke Desa Baru Lombak Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau,” ucapnya.

Ia menceritakan kronologis pihaknya berhasil mengamankan truk berisi kayu ulin itu  ketika Rabu (10/1) sekira pukul 05.00. Saat itu anggota piket bersama Ps. Kanit Sabhara melaksanakan patroli diseputaran Jalan Trans Kalimantan Balai Berkuak.

Anggota melihat Dump Truck KB 8438 SL  tersebut menuju ke Tayan. Kemudian melakukan  pengejaran guna mengetahui muatan dump truk itu.

“Setelah dipemeriksa ternyata bermuatan kayu ulin tanpa dilengkapi dokumen sah,” ujarnya.

Selanjutnya dump truck berserta barang bukti (BB) kayu ulin dan supir diamankan di Polsek Simpang Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan sementara dari supir bahwa pemilik kayu atas nama MR (53).

“Berdasarkan keterangan supir bahwa Marhawi merupakan warga Jalan Parit Banseng Gang Swadaya Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak. Sekarang Supir dan BB akan dikirim ke Mapolres Ketapang,” tuturnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved