Polres Ketapang Amankan 344 Kayu Balok Diduga Ilegal
Kemudian mengamankan 344 batang kayu balok serta dua tersangka sebagai pemilik masing-masing TPK yakni OL (36) dan IS (33).
Penulis: Subandi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Terkait ada aktifitas pengerjaan kayu diduga kejahatan ilegal loging di Dusun Bumbung Raya, Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur.
Ini diungkapkan Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tindak Ketapang, Supriadi.
Kapolres Ketapang, AKBP Sunario mengatakan sudah mengirimkan anggotanya ke lokasi yang dimaksud tersebut. Ia pun membenarkan memang ada pengerjaan kayu yang diduga ilegal karena saat diperiksa tidak memiliki dokumen.
Baca: SMAN 3 Ketapang Raih Juara 2 Umum Politeknik Scout Camp
Bahkan di Dusun Bumbung Raya tersebut pihaknya menemukan dua tempat penampungan kayu (TPK).
Kemudian mengamankan 344 batang kayu balok serta dua tersangka sebagai pemilik masing-masing TPK yakni OL (36) dan IS (33).
“Kita tetapkan tersangka karena saat diperiksa mereka belum bisa menunjukkan dokumen-dokumen terkait. Jadi sementara ini karena belum ada dokumennya maka kayu-kayu mereka kita anggap ilegal,” kata Kapolres di Ketapang, Selasa (9/1/2018).
Baca: Sempat Dikembalikan, Kartius-Pensong Kembali Antar Berkas Kekurangan ke KPU Kalbar
Namun terhadap kedua tersangka tidak dilakukan penahanan langsung.
Lantaran terkait kasus ilegal loging pihaknya harus berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi dahulu. Serta melakukan pengecekan tunggul kayu yang diolah tersangka.
Sehingga baru bisa menetukan apakah ada unsur pidananya atau tidak.
“Jadi kita tidak berani menahan tersangka kalau belum ada hasil pengecekan dan keterangan ahli. Apalagi kayu-kayu itu menurutnya berasal dari pembukaan lahan perkebunan PT MBK,” ucapnya.
“Takutnya benar berasal dari lokasi pembukaan dilahan perusahaan tersebut. Jadi kayu-kayunya kita tahan karena sementara ini saat diperiksa mereka tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen kepemilikannya,” lanjut Kapolres.
Ia menegaskan sementara ini terhadap kedua tersangka akan diacamkaan melanggar Pasal 12 Huruf e UUD Kehutanan Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman lima tahun penjara. Namun jika benar kayu-kayu mereka berasal dari lahan perusahaan.