Prostitusi Online Sintang

BREAKING NEWS: Terungkap! Bisnis 'Esek-esek' Online Sintang Dibongkar, Mucikari 'Papi' Diamankan

Setelah terjadi transaksi kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka AN di Loby Hotel dan mengamankan wanita berinisial AG

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Tersangka AN (26) beserta barang bukti satu unit Hp android, empat kondom, dan uang senilai 550 ribu hasil penangkapan Sat Reskrim Polres Sintang di sebuah hotel di Jalan Mujahidin, Senin (8/1/2018) sekitar pukul 23.30 WIB. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Satuan Reskrim Polres Sintang berhasil menangkap seorang pria berinisial AN (26) yang menjalankan bisnis prostitusi online atau mucikari saat mengantarkan wanita pesanan untuk melayani pelanggan.

Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto mengungkapkan bahwa pada Senin (8/1/2018) sekitar pukul 21.00 WIB pihaknya melakukan Patroli Cyber dan menemukan adanya kegiatan Prostitusi Online di Sintang.

Baca: Niat Nikahi Wanita Yang Dikenal di Facebook Berujung Buntung, Pria Sintang Ini Malah Alami Hal Ini

Prostitusi online tersebut melalui satu diantara aplikasi chating Beetalk  dan kemudian dilanjutkan dengan melalui chating via WhatsApp.

Anggota kemudian melakukan penyelidikan dengan cara monitoring dan penyamaran.

Setelah melakukan penyamaran, kemudian memboking wanita pesanan tersebut melalui tersangka yang sering disebut Papi di sebuah hotel yang berada di Jalan Majapahit, Sungai Durian, Senin (8/1/2018) pukul 23.30 WIB.

Baca: Peresmian Bank Kalbar Sintang Melalui Teleconference Gubernur Kalbar di Pontianak

"Pada saat tersangka mengantar wanita berinisial AG (18) ke kamar 202. Kemudian di dalam kamar, terjadi transaksi sebesar 700 ribu dan membayar uang tips kepada tersangka sebesar 200 ribu," kata AKP Eko Mardianto.

Setelah terjadi transaksi kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka AN di lobi hotel dan mengamankan wanita berinisial AG tersebut beserta barang bukti ke Polres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka bersama wanita tersebut kemudian kita bawa ke kantor beserta barang bukti satu unit Hp android, empat kondom, dan uang senilai 550 ribu untuk kita lakukan pemeriksaan dan meminta keterangan lebih lanjut," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved