Satreskrim Polres Sambas Amankan Ratusan Kilogram Sembako Ilegal Asal Malaysia
"Satu unit pikap Grand Max warna putih tersebut dikendarai oleh RZ (24), warga Desa Tengguli, Kecamatan Sajad, Kabupaten Sambas," ungkapnya
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Personel Satuan Reskrim Polres Sambas telah mengamankan satu unit pikap Grand Max warna putih berpelat nomor KB 8386 PA, yang tengah melintas membawa barang-barang yang diduga berasal dari luar negeri (Malaysia), tanpa dilengkapi dokumen barang dan ijin edar, di Jalan Raya Perigi Parit – Galing, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kamis (4/1/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadiprabowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra mengungkapkan, pengemudi dan kendaraan yang mengangkut barang-barang ilegal tersebut, diamankan pihaknya berdasarkan laporan yang diterima dari warga masyarakat.
"Satu unit pikap Grand Max warna putih tersebut dikendarai oleh RZ (24), warga Desa Tengguli, Kecamatan Sajad, Kabupaten Sambas," ungkapnya, Jumat (5/1/2018).
Baca: Panwaslu Sambas Antisipasi Pelanggaran Alat Peraga Kampanye
AKP Real menguraikan kronologis kejadian yakni Kamis (4/1) sekitar pukul 20.00 WIB, dua personel Satreskrim Polres Sambas yang dipimpin langsung olehnya, mengamankan satu unit pikap Grand Max warna putih KB 8386 PA yang dikendarai oleh
RZ ketika tengah melintas di jalan raya Perigi Parit–Galing, Kecamatan Teluk Keramat.
Baca: Bocah di Video Mesum Bersama Wanita Dewasa yang Viral Diduga Anak Jalanan, Ini Buktinya!
Saat dilakukan pemeriksaan, pikap yang dikemudikan oleh RZ tersebut, mengangkut sejumlah barang-barang sembako ilegal asal Malaysia.
"Di antaranya, gula pasir merek AAA sebanyak lima paket, dengan berat per paket seberat 12 kilogram. Beras sebanyak 80 karung, dengan berat per karung masing-masing 10 kilogram, atau jika dijumlahkan keseluruhannya seberat sekitar 800 kilogram. Ada juga bawang bombay sebanyak dua karung, dengan berat per karung masing-masing 10 kilogram. Kemudian sebanyak tiga kotak susu merk DAIRY," papar AKP Real.
Barang-barang sembako ilegal tersebut, menurut Kasat Reskrim, kuat diduga berasal dari Malaysia, yang masuk melalui Aruk.
Diduga barang-barang ilegal tersebut, didapatkan dari satu di antara toko yang berada di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
"Dan rencananya akan dijual kembali kepada masyarakat yang berada di Kecamatan Sajad, Kabupaten Sambas. Oleh karena tanpa dilengkapi dengan perijinan yang ditetapkan oleh pemerintah, pengendara yang membawa barang ilegal ini beserta barang buktinya diamankan ke Mapolres Sambas," jelasnya.
Selain sejumlah barang-barang ilegal tersebut, turut di amankan barang bukti yakni satu unit pikap Grand Max warna putih KB 8386 PA, yang dijadikan sarana.
"Kepada tersangka RZ, kami kenakan persangkaan pasal, yakni Pasal 62 ayat 1 Undang-undang (UU) RI nomor 8 tahun 1999 Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, g, i dan j UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 141 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan," tegasnya.