Pilgub Kalbar

Kartius-Pensong Masih Bisa Daftar Bapaslon Gubernur-Wakil Gubernur Kalbar 2018-2023

Apapun hasilnya, bakal pasangan calon (bapaslon) Kartius-Pensong masih bisa mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKY PRABOWO RAHINO
Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdyawati 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdyawati menegaskan seusai informasi hasil rekapitulasi rapat pleno dan penyerahan Berita Acara (BA).

Apapun hasilnya, bakal pasangan calon (bapaslon) Kartius-Pensong masih bisa mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

"Berapapun hasilnya, pasangan calon perseorangan tetap bisa daftar di tanggal 8-10 Januari nanti," ungkapnya saat diwawancarai awak media usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Tingkat Provinsi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2018 di Hotel Mercure Pontianak, Jalan Ahmad Yani Nomor 91 Pontianak, Rabu (3/1/2018) siang.

Baca: Kartius-Pensong Masih Tak Penuhi Syarat Dukungan Dan Sebaran Minimal Jalur Perseorangan

Namun, dengan catatan saat perbaikan bapaslon bisa meyampaikan paling sedikit dua kali lipat jumlah kekurangan. Selain itu, menambah sebaran dukungan yang dinyatakan kurang.

"Paling tidak dua kab/kota," imbuhnya.

Terkait Kapuas hulu yang dinyatakan nihil dukungan, Umi menerangkan hasil itu merupakan murni dari verifikasi yang dilakukan oleh PPS terhadap data pendukung yang disampaikan bapaslon sebelumnya.

Baca: Melihat Diorama Kehidupan Masa Kolonial di Taman Arboretum Sylva Untan

"Itu gunanya verifikasi faktual, menanyakan kebenaran dukungan dari pendukung. Artinya kalau memang menyatakan tidak mendukung, artinya verifikasinya mendatangi. Ketika bertemu Ditanyakan mendukung atau tidak mendukung. Kalau tidak mendukung berarti Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," terangnya.

Umi menegaskan semua ada mekanisme. Ada kemungkinan TMS disebabkan oleh misalnya ketika akan ditemui, tidak dapat dikumpulkan oleh tim penghubung. Kemungkinan lain sampai batas 25 Desember 2017.

"Yang dibacakan tadi itu adalah dukungan yang memenuhi syarat di masing-masing kab. Artinya, dari hasil akhir rekapitulasi masing-masing kabupaten/kota tadi. Dukungan memang belum memenuhi jumlah dukungan minimal," terangnya.

Umi menerangkan proses perbaikan itu sama seperti proses penyerahan dukungan awal sebelumnya. Hal yang membedakan hanya saat pelaksanaan verifikasi faktual. Perbaikan dilakuian dalam tenggat waktu 18-20 Januari 2018. Pihaknya akan lakukan hal sama dengan menghitung dulu kekurangan dua kali lipat dan kekurangan sebaran.

"Apabila terpenuhi maka dilanjutkan verifikasi administrasi. Mencocokan dan menganalisis kegandaan. Lalu, diturunkan ke PPS itu verifikasi faktual. Verifikasi faktual saat perbaikan ini berbeda dengan verifikasi faktual saat pertama," jelasnya.

Verifikasi faktual saat perbaikan dukungan dilakukan dengan metode kolektif. Tim penghubung masing-masing di desa keluruhan itu akan mengajak mendatangi PPS.

"Tidak rumah ke rumah. Setelah dijumlahkan dan memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran, maka Memenuhi Syarat (MS). Kalau kurang ya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Nanti, tanggal 12 Februari KPU akan tetapkan bapaslon yang penuhi syarat yang selanjutnya ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon)," tukasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved