Pilgub Kalbar
Ada Daerah Nol Dukungan ke Kartius-Pensong, Ini Penjelasan Bawaslu Kalbar
Ia mengatakan, masih ada kesempatan untuk bakal Paslon memenuhi syarat minimal dukungan.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah memberikan penjelasan mengenai adanya nol dukungan pada dua daerah di Kalbar untuk Kartius-Pensong serta berubahnya data.
Sebelumnya, Ia pun mengapresiasi rapat pleno KPU karena sudah terselenggara dengan baik.
Dan tentu, lanjutnya, hasil rekap yang disampaikan perwakilan KPU Kabupaten Kota berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu juga dilapangan.
(Baca: Kartius-Pensong Kurang Dukungan Suara, Ketua Tim Sukses Tetap Optimistis )
"KPU telah melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan, sampailah ke tingkat provinsi ini telah disaksikan bersama-sama, bahwa ada yang terkoreksi dan sudah diproses sesuai peraturan perundang-undangan dan mudah-mudahan berjalan sebagaimananya nanti," jelasnya.
Ia mengatakan, masih ada kesempatan untuk bakal Paslon memenuhi syarat minimal dukungan.
Untuk datan yang nol, jelas Ruhermansyah awalnya ada sebaran dukungannya.
Hanya saja saat dilakukan verifikasi faktual didaerah tersebut semuanya tidak memenuhi syarat, dan bukan berarti tidak ada.
(Baca: Dapat Rekomendasi PDIP, Pasangan Satarudin-Alfian Tunggu Rekomendasi PKB )
"Faktanya dukungan yang disampaikan tidak memenuhi syarat semua, beberapa faktor yaitu yang awal mendukung bisa saja mencabut dukungannya, kedua karena faktor bukan orang tersebut, dan orang yang ditemui menolak, ktp dalam dukungan bukan dirinya, atau orangnya tidak ada," ungkapnya.
Dan terkait dengan Kota Singkawang yang sebenarnya dokumen ada, dilakukan verifikasi administrasi dan pengawasan Bawaslu.
Maka Bawaslu menyampaikan rekomendasi kepada KPU agar mencermati dengan seksama ada dukungan dokumen yang tidak sesuai kedudukan administratif, disana Kota Singkawang, sedangkan dokumen tertulis Kabupaten Singkawang.
"Maka, dalam proses verifikasi administrasi, ini dinilai tidak memenuhi syarat administrasi," pungkasnya.