Ratusan Kayu Ilegal Kembali Diamankan Ditpolair Polda Kalbar

Tersangka saat ini sudah diamankan di Ditpolair Polda Kalbar dan barang bukti telah diamankan di Marnit Suka lanting Pol Air Polda Kalbar.

TRIBUNFILE/IST
Anggota Ditpolair Polda Kalbar saat berhasil mengamankan ratusan batang kayu ilegal di perairan Kecamatan Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya sabtu, (23/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ditpolair Polda Kalbar berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SY dan SN dan berhasil menyita ratusan batang kayu yang diduga illegal saat menyusuri perairan Kecamatan Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya sabtu, (23/12/2017).

Dir Polair Polda Kalbar Kombes Pol Alex Fauzi Rasad melalui Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kalbar AKBP Gusti Maychandra menuturkan, hal ini terungkap saat personel, menyusuri perairan sungai Manggis, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Saat itu, kata dia, pihaknya menemukan sekitar kurang lebih 370 batang kayu illegal berjenis campuran.

Baca: Tak Seperti Biasanya, Sophia Latjuba Unggah Foto Pose Seperti ini, Netizen: Seraaaam!

"Dari pengembangan yang kita lakukan, pelaku mendapatkan kayu dari hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu ( SKSHK)," katanya, Minggu (24/12/2017).

Ia pun menuturkan, tersangka saat ini sudah diamankan di Ditpolair Polda Kalbar dan barang bukti telah di amankan di Marnit Suka lanting Pol Air Polda Kalbar.

Baca: Ivan Gunawan Beberkan Orang Inilah yang Pergoki Ayu Tidur di Samping Raffi Ahmad

Dari penanganan kasus ini, lanjutnya, kedua tersangka akan dikenakan dengan pasal 83 ayat 1 huruf e, junto pasal 12 huruf b. UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

"Tersangka diancam hukuman pidana kurang lebih 5 tahun penjara dan denda Rp 2,5 Miliar," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved