Masukkan Barang dari Daerah Tetangga, Ini Pengakuan Tersangka Pemilik Ratusan Ball Lelong di Sintang
Saat ditemui, tersangka mengaku, ratusan ball pakaian bekas (lelong) ini berasal dari negara.....
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Nasaruddin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Tersangka SA (40), pemilik ratusan ball lelong asal Malaysia di Perumahan Cipta Mandiri II Kelurahan Sengkuang, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang kini ditahan Polsek Sintang Kota.
Saat ditemui, tersangka mengaku, ratusan ball pakaian bekas (lelong) ini berasal dari negara Malaysia dan masuk melalui jalur perbatasan Indonesia-Malaysia di Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.
"Kalau saya bawa barang ini lewat dari Badau, sekitar enam bulan yang lalu. Untuk harga barang tergantung kelas. Kelas A harga satu karung sekitar 4-5 juta, kelas B sekitar 2,5-3 juta, dan kelas C bekisar 1-1,5 juta," ujarnya, Jumat (22/12/2017) malam.
Selain itu, SA mengaku bahwa ratusan ball lelong tersebut tidak hanya dijual di wilayah Kabupaten Sintang, namun didistribusikan pula ke daerah terdekat, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Kapuas Hulu.
"Kalau beli ini mesannya lewat WA (WhatsApp) langsung sama yang jual dari Malaysia. Kemudian uang ditransfer dan barang dikirim ke Badau dan selanjutnya dibawa lagi pakai truk ke Sintang," ungkap SA.
Sementara itu, Kapolres Sintang AKBP Sudarmin mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan SA sudah jelas perbuatan ilegal dan sudah jelas melanggar Undang-undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014.
"Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara. Saat ini masih kami lakukan penahanan terhadap tersangka dan masih akan terus dilakukan pengembangan-pengembangan terhadap kasus ini," ujar AKBP Sudarmin.