Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras, Ini Imbauan Polres Sambas
"Jika menemukan atau mencurigai adanya transaksi narkoba. Jangan takut-takut untuk melaporkan kepada polisi atau polsek terdekat," sambungnya.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Wakapolres Sambas, Kompol Jovan R Sumual mengungkapkan, pemusnahan barang bukti narkotika dan miras yang digelar pihaknya, merupakan hasil dari operasi cipta kondisi Polres Sambas selama tahun 2017.
"Selain memusnahkan berbagai jenis minum keras, kami juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, dari hasil penangkapan bulan November 2017 di Jalan TVRI dan hasil penangkapan juga pada bulan November di Tanah Hitam, Kecamatan Paloh," ungkapnya, usai memusnahkan barang bukti tersebut bersama Kapolres Sambas, Bupati Sambas dan Forkopimda di Mapolres Sambas, Kamis (21/12/2017).
Baca: Enam Rumah Porak-poranda Diterjang Ombak, Puluhan Warga di Jawai Selatan Terpaksa Mengungsi
Untuk itu, Kompol Jovan mengimbau kepada warga masyarakat, khususnya kepada para orangtua, untuk lebih memberikan perhatian terhadap pergaulan anak-anaknya, agar dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
"Kami tidak bosan-bosannya mengimbau masyarakat, terutama orangtua. Untuk menjaga dan memperhatikan pergaulan anak-anaknya. Sebab generasi muda kita, sangat rentan terhadap peredaran narkoba maupun miras," jelasnya.
Baca: Gelar Rakor Lanjutan, KPUD Sambas Simulasikan Jumlah Dapil
Wakapolres menambahkan, ia berharap agar warga masyarakat, dapat segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat, jika memang mengetahui, menemukan atau bahkan melihat adanya transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Sambas.
"Jika menemukan atau mencurigai adanya transaksi narkoba. Jangan takut-takut untuk melaporkan kepada polisi atau polsek terdekat," sambungnya.
