Sidang Ke-9 Rektor IAIN Pontianak, Jaksa Mengaku Puas Ada Fakta Baru  

Dari hasil dan pengungkapan fakta-fakta persidangan kesembilan, Juliantoro tegaskan jadi modal atau bukti pihaknya melakukan pengembangan kasus

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Terdakwa kasus korupsi meubelair Rusunawa IAIN Pontianak, sekaligus Rektor IAIN Pontianak Hamka Siregar meninggalkan kursi terdakwa usai jalannya sidang agenda mendengarkan saksi ahli di Pengadilan Tipikor, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (06/12/2017) siang. Saksi Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat, Cipto Prasetyo Nugroho menegaskan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) seharusnya dibentuk dalam proyek pengadaan meubelair STAIN Pontianak Tahun 2012. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAKJaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Pontianak, Juliantoro SH mengaku puas dengan sidang kesembilan Rektor IAIN Pontianak Hamka Siregar. 

Berdasarkan keterangan saksi sekaligus Direktur PT Triputra Purintraco Muhammad Zakaria, pihaknya mendapatkan fakta persidangan baru. 

"Kami cukup puas hasil persidangan hari ini. Sama-sama kita dengar PT Triputra Purintraco adalah perusahaan yang hanya dipinjam namanya untuk memberikan surat dukungan dalam Proyek Pengadaan Meubelair STAIN Pontianak Tahun 2012," ungkapnya saat diwawancarai usai sidang di Ruang Kartika, Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Rabu (13/12/2017) sore.

(Baca: Saksi Ungkap Fakta Baru Sidang Rektor IAIN Pontianak )

Dari hasil dan pengungkapan fakta-fakta persidangan kesembilan, Juliantoro tegaskan jadi modal atau bukti pihaknya melakukan pengembangan kasus ini. 

"Pengembangan bisa saja melalui  penyelidikan maupun penyidikan baru. Tergantung mana duluan bukti yang kita dapatkan. Kami akan ungkap fakta baru ini 2018 mendatang," terangnya. 

(Baca: Sidang Cuma 30 Menit, Sikap Setya Novanto Bikin Hakim Tunda Persidangan )

 Juliantoro meyakini keterangan saksi mengindikasikan uang pembayaran proyek pengadaan meubelair tidak hanya mengalir ke rekening pribadi. Ada dugaan uang m mengalir ke pihak-pihak lain yang belum terungkap. 

"Termasuklah beberapa nama yang disebut seperti Syaiful dan Boy Muslim. Itu menjadi catatan kita sendiri terhadap perkara ini," katanya. 

 Jika dilihat jalannya proses pengadaan, memang diakui ada hal tidak beres. Semisal, pengadaan barang yang awalnya 31 item, lantas menjadi 12 item. Kemudian, dari 12 item menjadi 9 item. Barang yang datang juga tidak sesuai spesifikasi atau spek. 

"Itupun hanya formalitas. Kalau menurut keterangan saksi, nyata-nyata memang tidak ada barang produksi PT Triputra Purintraco. Produksinya patut diduga semua adalah produksi lokal atau produksi yang lain dengan label Trimax," jelasnya. 

Juliantoro mengakui pengiriman barang pengadaan ada dalam bentuk faktur. Tapi, tidak bisa menjelaskan kondisi real atau sebenarnya. 

"Bisa saja fakturnya dibuat dan dicetak sendiri. Cap dibuat. Sekarang sudah canggih modus bisa macam-macam," tandasnya. 

Hamka Siregar merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan meubelair Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) STAIN Pontianak (red_sekarang IAIN Pontianak) Tahun 2012.

Berdasarkan audit resmi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar Tahun 2015, Hamka diduga memperkaya diri dan orang lain dengan merugikan negara sebesar Rp 522.387.000 dari total dana proyek Rp 2,09 Miliar sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved