Mediasi Capai Kesepakatan Masalah Pencemaran Kandang Ayam di Binjai Hulu
Pencemaran lingkungan ini diakibatkan lokasi kandang ternak ayam potong yang berada tepat di tengah-tengah permukiman warga Desa Binjai Hulu
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Kanit Reskrim Ipda M Hutasoit bersama Kanit Binmas Aipda Supento memfasilitasi mediasi permasalahan pencemaran lingkungan di Kantor Camat Binjai Hulu, Jumat (8/12/2017) pagi.
Pencemaran lingkungan ini diakibatkan lokasi kandang ternak ayam potong yang berada tepat di tengah-tengah permukiman warga Desa Binjai Hulu.
Hadir saat mediasi Camat Binjai Hulu Kusnidar, Danramil Kelam Kapten Slamet Riyanto, Sekcam Joni dan perwakilan dari peternak ayam serta perwakilan dari pelapor, Martoyo.
(Baca: Danrem 121/Abw Tinjau Beberapa Lokasi Cetak Sawah di Sambas )
Permasalahan ini sebenarnya sudah cukup lama meresahkan masyarakat Binjai Hulu, di mana sekitar permukiman warga bau tidak sedap yang ditimbulkan dari kotoran tersebut.
Bau yang sangat menyengat ini juga membuat banyaknya populasi lalat hinggap di dalam rumah warga dan dikhawatirkan jika ini tidak ditangani dengan serius bisa menimbulkan penyakit.
(Baca: Sepekan di Akhir Tahun, Wali Kota Pontianak Sutarmidji Raih Dua Penghargaan Bergengsi )
Menurut Kades Bijai Hulu, Serin permasalahan ini sebenarnya sudah diupayakan mediasi di tingkat desa dimana desa telah mendata dan memanggil ada 14 peternak ayam potong.
"Sebenarnya sudah coba kita selesaikan, namun tidak ada tindak lanjut dan kesepakatan sehinga kita bawa ke ranah kecamatan," jelasnya.
Setelah diadakan musyawarah mendengarkan pendapat semua pihak khususnya perwakilan pelapor dan perwakilan peternak diambil kesepakatan oleh Camat Binjai Hulu Kusnidar sebagai berikut:
1. Kecamatan membuat surat edaran utk semua desa dan semua masyarakat aturan beternak seperti ayam,sapi,kambing,babi.
2. Peternak ayam potong wajib utk membersihkan kandang 1 kali panen 2 kali bersih kandang.
3. Kandang wajib disemprot dg (EM 4) pengilang bau dan ulat.
4.Peternak wajib membuat pembatas dg pemukiman warga.