Waspada! Jaringan Gay Pontianak Incar Anak Dibawah Umur

Ia pun mengimbau warga masyarakat agar berhati-hati, masing-masing menjaga mengingatkan keluarga dan sanak familinya agar tak terlibat LGBT.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purnomo bersama Dirreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Mahyudi Nazriansyah beserta jajaran saat menggelar press release dan menunjukan foto kasus gay LGBT dan UU IT di ruangan Kabid Humas Polda Kalbar, lantai Mapolda Kalbar, Rabu (06/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKPB Mahyudi Nazriansyah menuturkan jaringan gay Pontianak yang berhasil diungkapnya mengincar anak yang dibawah umur.

Pihaknya, kata dia, berhasil mengamankan keseluruhan total tiga tersangka, yaotu DH, IF dan RS yang dua diantaranya terkrna HIV/AIDS.

Dikatakan polisi berpangkat melati dua ini, berawal dari tim cyber melakukan patroli di dunia maya, dalam patroli ini pihaknya melihat ada beberapa akun-akun yang memang menampilkan maupun men-share foto asusila dan ajakan kepada warga masyarakat untuk melakukan tindak asusila.

"Dari situlah akhirnya kita melakukan profiling dan berhasil menangkap para tersangka, ini ada tiga LP yang sudah kita proses, jadi mereka ini memang tergabung dalam kelompok Gay di Pontianak, jumlah mereka cukup banyak yang berdasarkan pengakuan hampir 100 orang," katanya, Rabu (6/12/2017).

Dari ketiga tersangka ini, lanjut Ditreskrimsus, sangatlah berbahaya karena merusak generasi k dan ada beberapa diantara mereka sudah terkena HIV/AIDS.

"Ini yang sangat berbahaya dan perlu kita ingatkan warga masyarakat Pontianak dan Kalbar tidak terpengaruh LGBT ini, dan yang paling berbahaya, mereka mencari anak-anak dibawah umur, bukan hanya grup saja, tapi mengejar anak-anak dibawah umur," bebernya.

Ia pun mengimbau warga masyarakat agar berhati-hati, masing-masing menjaga mengingatkan keluarga dan sanak familinya agar tak terlibat LGBT.

"Terhadap tersangka ini dikenakan UU IT, nomor 19 tahun 2016 melanggar pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukumannya 6 tahun," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved