Syarat Minta Surat Bebas Dari Tindak Pidana

Syaratnya hanya surat keterangan identitas atau KTP dan disertai adanya permintaan dari tempat yang bersangkutan bekerja.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Ilustrasi
Pidana 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selamat siang Tribun, saya Bustomi dari Jeruju, ingin bertanya. Saya baru saja keterima kerja, tapi dari tempat saya bekerja meminta surat keterangan bebas dari tindak pidana dari kejaksaan. Mohon bantuannya apa saja syaratnya dan berapa besar biaya pengurusannya. sebelumnya terima kasih.

089649213xxx

Lampirkan KTP, Surat dari Tempat Bekerja

Surat Keterangan bebas dari tindak pidana untuk kepentingan pekerjaan, Kejaksaan bisa saja mengeluarkan surat tersebut, asal di pergunakan sebagaimana mestinya.

Satu di antaranya untuk kepentingan kelengkapan administrasi pekerjaan.

(Baca: Bagaimana Dapatkan Layanan Panic Button )

Namun surat keterangan yang dikeluarkan oleh kejaksaan yakni surat keterangan atas nama yang bersangkutan tidak sedang atau terkait tindak pidana atau sedang dalam proses hukum.

Syaratnya hanya surat keterangan identitas atau KTP dan disertai adanya permintaan dari tempat yang bersangkutan bekerja. Untuk kepengurusan surat tersebut tidak ada biaya alias gratis.

(Baca: Pinjam DP Kredit Rumah )

Kemudian lampiran surat keterangan identitas dan surat permintaan keterangan tersebut di serahkan ke kantor kejaksaan sesuai wilayah hukum tempat yang bersangkutan tinggal.

Sebenarnya sama halnya, surat keterangan catatan kriminal (SKCK) atau yang dulunya surat keterangan kelakuan baik yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian, yakni yang menerangkan yang bersangkutan tidak tersangkut atau memiliki catatan kriminal.

Wagiman SH
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Pontianak

Tags
Pidana
SKCK
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved