Pinjam DP Kredit Rumah

Selama dia bekerja, dia berhak mendapatkan perlindungan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan dari pemberi kerjanya.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Dhita Mutiasari
NET
logo bpjs ketenagakerjaan 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selamat pagi Tribun, mohon ditanyakan ke BPJS apakah karyawan berstatus kontrak atau PKWT dapat mengajukan pinjaman untuk uang muka pembayaran atau DP (down payment) kredit rumah? Terima kasih.

08156890xxx

Harus Sudah Setahun Jadi Peserta

(Baca: Citra Golkar dan  Peluang Airlangga )

Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk kepesertaan di BPJS Ketenakerjaan, kami tidak melihat dari status pekerja, apakah dia pekerja tetap, kontrak, atau bahkan pekerja harian lepas.

(Baca: Sakralnya Sambutan Pihak Mapolda Kalbar Pada Brigjen Pol Didi Haryono )

Selama dia bekerja, dia berhak mendapatkan perlindungan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan dari pemberi kerjanya.

Selama ketentuan manfaat pembiayaan perumahan dari kami terpenuhi, yakni minimal kepesertaan 1 tahun serta pemberi kerja tertib dalam administrasi dan pembayaran iuran, maka pekerja tersebut meskipun berstatus PKWT (Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu) berhak mengajukan permohonan manfaat dari kami. Terima kasih.

Humas
BPJS Ketenagakerjaan Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved