Satarudin Sebut Pegawai Yang Bertempat di Pelayanan Harus Paham Aturan
Adanya pertanyaan masyarakat terkait penarikan Rp 15 ribu karena sanksi mengurus KK tak terlepan dari kurangnya penjelasan petugas.
Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Adanya keluhan masyarakat terkait adanya penarikan biaya denda saat mengurus Kartu Keluarga di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak, Satarudin menyatakan harus ada sosialisasi yang dilakukan dinas terkait sehingga masyarakat tidak salah paham.
"Petugas yang melayani haris bisa memberikan penjelasan rinci untuk apa warga mengeluarkan uang itu dan karena apa. Biar tidak timbul tanda tanya di warga. Jangan nanti hanya gara-gara uang tidak seberapa, malah rusak nama kota," kata Satarudin saat diwawancarai sejumlah media, Jumat (24/11/2017).
(Baca: Jumlah Pengawas Sekolah di Kabupaten Sambas Masih Minim )
(Baca: Pelimpahan SMA Sederajat ke Provinsi Dampak dari Undang-Undang, Ini Penjelasan Rasyidin )
Politisi PDIP ini menegaskan setiap Aparatur Sipil Pemerintah telebih bagi mereka yang langsung berhadapan dengan pelayanan pada masyarakat wajib mengetahui segala aturan sehingga dapat menjelaskan dengan baik pada masyarakat.
Selain itu, Satar sebut petugas yang berhadapan bersama masyarakat juga menjadi perpanjangan pemerintah dalam melayani masyarakat.
Adanya pertanyaan masyarakat terkait penarikan Rp15 ribu karena sanksi mengurus KK tak terlepas dari kurangnya penjelasan petugas.
(Baca: 536 Personel Polres Mempawah Siap Amankan Pilkada Mempawah )
"Termasuk soal kwitansi yang dipertanyakan masyarakat di Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil Kantor Camat Pontianak Kota, Jika hanya kertas buram tanpa cap dan kop resmi, tentu akan menimbulkan pertanyaan. Seharusnya jelas sesuai aturan yang ditetapkan," tegasnya.
Ia pun mengacungkan jempol pada masyarakat yang mau berpartisipasi dalam pelayan publik Kota Pontianak.
"Pelayanan publik yang baik memang ada partisipasi masyarakat. Selama tidak ada masukan, perbaikan sulit dilakukan. Setiap komplain yang masuk pun harus bisa disikapi aparatur pemerintah dengan bijak," ujarnya.